1,2 Juta PNS Masuk Tanpa Seleksi Periode 2005-2012
Oleh
DD14
·3 menit baca
JAKARTA, KOMPAS – Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur menemukan setidaknya 1,2 juta dari total 4,2 juta jumlah Pegawai Negeri Sipil di seluruh Indonesia, masuk tanpa melalui seleksi pada periode 2005-2012. Hal itu dinilainya mempengaruhi kualitas PNS yang ada saat ini.
“Kalau tanpa tes, bagaimana kita bisa tahu kualitasnya? Bayangkan, kalau masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes, kualitasnya bisa dijamin atau tidak? Ke depan, pola rekrutmen harus diperbaiki, hal seperti tidak boleh terjadi lagi,” ujar Asman saat memberikan sambutan dalam rangkaian acara yang diselenggarakan Lembaga Administrasi Negara (LAN) bertajuk “Rekonstruksi Reformamsi Administrasi Negara untuk Membangun World-Class Government” di gedung LAN, Jakarta, Senin (21/8).
Kalau tanpa tes, bagaimana kita bisa tahu kualitasnya? Bayangkan, kalau masuk perguruan tinggi negeri tanpa tes, kualitasnya bisa dijamin atau tidak?
Acara yang digelar untuk memperingati hari lahir ke-60 LAN, dihadiri sekitar 250 peserta dengan pembicara yang berasal dari dalam dan luar negeri. Ketua Komisi Pemberatasan Korupsi Agus Rahardjo, juga terlihat hadir sebagai pembicara.
Asman menilai, perbaikan pola rekrutmen akan memperbaiki kualitas birokrasi di Indonesia. “Ketika ada pembukaan formasi CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) di Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) dan calon hakim MA (Mahkamah Agung), saya syaratkan minimum 10 persen harus ada lulusan cumlaude, jadi anak-anak cumlaude itu diprioritaskan jadi PNS ke depan, karena mereka bibit-bibit unggul,” tutur Asman.
Saat ini, pola rekrutmen PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PNS. Pada pasal 15-19, disebutkan bahwa untuk menjamin kualitas, pengadaan PNS dilakukan terbuka secara nasional. Selanjutnya, untuk menjamin objektivitas, Menteri membentuk panitia seleksi nasional pengadaan PNS yang diketuai oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Pengisian jabatan PNS yang dipengaruhi oleh kepentingan politik yang kerap terjadi di daerah juga dinilai menghambat kinerja birokrasi.
“Misalnya, tidak ada lagi guru agama jadi Kepala Dinas Perhubungan. Ini tidak boleh lagi terjadi karena di daerah banyak terjadi. Karena apa? Ternyata dia tim suksesnya pak bupati. Penempatan pimpinan tinggi nanti betul betul dikawal berdasarkan kemampuan individu terkait. Kedekatan politik tidak boleh lagi mempengaruhi. Semua harus profesional,” tambah Asman.
Saat ini, ihwal penempatan jabatan pimpinan tinggi PNS juga telah diatur dalam PP No 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS pada pasal 198 – 200. Dalam peraturan itu dijelaskan bahwa pengisian jabatan tinggi harus dengan mekanisme seleksi terbuka dan memenuhi persyaratan jabatan, serta memperhatikan kebutuhan organisasi.
Sementara itu, Ketua LAN Adi Suryanto mengatakan, birokrasi memiliki peranan penting terhadap daya saing Indonesia dengan negara lain. Suryanto mengatakan, laporan World Economic Forum, Global Competitiveness Report 2016-2017, menempatkan Indonesia pada urutan menengah yaitu 41 dari 138 negara. Hambatan terbesar berasal dari faktor korupsi dan kinerja birokrasi. (DD14)