logo Kompas.id
Politik & HukumPatrialis: Nama Baik Saya...
Iklan

Patrialis: Nama Baik Saya Dihancurkan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Mantan hakim konstitusi Patrialis Akbar menilai upaya jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi menghadirkan Anggita Eka Putri dalam persidangannya hanya untuk menghancurkan nama baiknya. Patrialis menyatakan, pemberian uang kepada Anggita adalah haknya."Hadirnya seorang wanita dalam kasus saya, sehingga cukup sempurna menghancurkan nama baik dan harkat martabat saya," kata Patrialis dalam nota pembelaan yang disampaikan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (21/8).Sebelumnya, Patrialis dituntut pidana penjara selama 12 tahun 6 bulan dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia juga dituntut membayar uang pengganti 10.000 dollar AS dan Rp 4.043.150 subsider 1 tahun kurungan. Salah satu pertimbangan jaksa dalam tuntutannya menyebutkan Patrialis menerima janji imbalan 200.000 dollar Singapura atau sekitar Rp 2 miliar dari importir daging Basuki Hariman untuk memenangkan perkara uji materi Undang-Undang Peternakan dan Kesehatan Hewan. Penerimaan uang itu diduga karena ada kebutuhan Patrialis melunasi unit Apartemen Casa Grande Residence seharga Rp 2,2 miliar. Apartemen itu akan diberikan Patrialis untuk rekan perempuannya, Anggita Eka Putri.Menurut Patrialis, pembelian apartemen dilakukan karena ada diskon besar dari harga semula Rp 3,4 miliar menjadi Rp 2,2 miliar jika dibayar tunai. Namun, karena ada masalah dengan KPK, Patrialis mengaku tak dapat melunasi pembayaran tersebut. "Oleh karena itu, tak benar dan menyesatkan apabila rencana pembelian apartemen saya untuk diberikan kepada orang lain. Hal ini pun bersifat fitnah," katanya.Kuasa hukum Patrialis, Susilo Ari Wibowo, mengatakan, pertimbangan jaksa dalam menuntut kliennya tidak berdasar. "Motif yang diupayakan jaksa itu tak dapat digunakan karena rencana pembelian apartemen itu tak ada hubungan dengan janji pemberian 200.000 dollar Singapura (dari Basuki)," kata Susilo.Susilo juga membantah adanya kesepakatan antara Patrialis dan Basuki terkait pengurusan perkara. Kesepakatan itu terjadi antara Basuki dan Kamaludin, rekan Patrialis dan juga rekan usaha Basuki yang juga menjadi terdakwa dalam perkara ini. "Terdakwa pun tak mengetahui adanya permintaan uang oleh Kamaludin terhadap Basuki," kata Susilo. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000