logo Kompas.id
Politik & HukumKomitmen Pemerintah Tak...
Iklan

Komitmen Pemerintah Tak Berubah

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan posisinya untuk tetap memperkuat peran Komisi Pemberantasan Korupsi. Komitmen pemerintah itu tidak terpengaruh oleh rekomendasi sementara Panitia Angket DPR untuk merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi. Kalaupun ada revisi, pemerintah menginginkan adanya penguatan KPK secara kelembagaan. Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan, pemerintah tetap ingin KPK sebagai lembaga antikorupsi yang kuat. "Pemerintah tidak bermaksud untuk melemahkan KPK. Kita tetap membutuhkan KPK untuk menghilangkan atau mengurangi tingkat korupsi di Indonesia," kata Jusuf Kalla, Selasa (22/8), di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.Namun, pemerintah baru akan memberikan sikap setelah rekomendasi Panitia Angket resmi dikirimkan kepada pemerintah. Hal ini sebelumnya juga ditegaskan oleh Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi SP.Adanya arah untuk merevisi UU KPK terlihat dalam kesimpulan sementara Panitia Angket yang bekerja sejak 7 Juni 2017. Isi kesimpulan sementara itu antara lain KPK dinilai menjadikan dirinya sebagai lembaga yang sangat kuat yang tidak bersedia dikritik dan diawasi. Dalam menjalankan fungsi koordinasi, KPK dinilai cenderung berjalan sendiri tanpa mempertimbangkan eksistensi dan kehormatan lembaga negara penegak hukum lainnya. Kelemahan-kelemahan di tubuh KPK itu bisa diperbaiki dan dicegah terulang kembali hanya dengan revisi UU KPK (Kompas, 22/8). Penuntutan Selain diperlukan pengawasan kontinu terhadap KPK, keinginan agar kewenangan penuntutan dicabut dari KPK kembali muncul. Anggota Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PDI-P, Eddy Wijaya Kusuma, mengatakan, dari fakta-fakta yang ditemukan oleh panitia sejak mulai bekerja awal Juni lalu, KPK cenderung menjadi lembaga yang sangat kuat di mana kekuatan itu justru dimanfaatkan oleh oknum-oknum di KPK untuk melakukan penyimpangan. Untuk mencegah hal itu terus terulang, kerja KPK harus diawasi oleh tim pengawas.Hal lainnya, agar KPK tidak terus menjadi lembaga yang sangat kuat, dia melihat kewenangan penuntutan perlu dicabut dari KPK. KPK cukup hanya berwenang melakukan penyelidikan dan penyidikan. Gagasan ini didasarkannya pula pada sistem peradilan pidana dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Wakil Ketua Panitia Angket Taufiqulhadi mengatakan, jika nantinya panitia menyimpulkan pelanggaran yang dilakukan KPK disebabkan oleh lemahnya aturan dalam UU KPK, jalan revisi bisa saja menjadi keputusan. Namun, selain revisi, bisa pula panitia merekomendasikan adanya peraturan baru untuk mencegah pelanggaran kembali dilakukan.Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPR Fary Djemy Francis mengatakan, fraksinya tidak ikut bertanggung jawab atas kerja dan hasil Panitia Angket nantinya. "Jika kesimpulan dari panitia merevisi UU KPK, kami pasti berada di depan untuk menolaknya," katanya.Anggota DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Sjarifuddin Hasan, juga memastikan penolakannya jika arah revisi melemahkan KPK. (APA/IAN/NDY)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000