JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ATB dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama AK sebagai tersangka suap proyek pengurukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kamis (24/8) malam. Pemberian uang dilakukan dengan pemberian kartu anjungan tunai mandiri yang diisi sejumlah uang secara bertahap.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, modus pemberian uang suap relatif baru ditemukan. AK memberikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada ATB untuk menyetorkan uang suap dalam beberapa tahap.
“Pemberi suap memberikan ATM kepada penerima dengan nama pemilik rekening pihak lain yang diduga fiktif. Selanjutnya, Adiputra menyetorkan uang ke rekening itu secara terus menerus dan ATB menggunakannya dalam berbagai transaksi,” ujar Basaria.
Penetapan ATB dan AK sebagai tersangka bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap lima orang selama dua hari. Mereka adalah ATB, AK Manajer Keuangan PT Adhi Guna Keruktama (ADK), S, Direktur AGK, DG, dan Kepala Sub Direktorat Pengerukan dan Reklamasi Kementerian Perhubungan, W.
Pada 23 Agustus, KPK menangkap ATB di rumahnya di Mess Perwira Dirjen Hubla, Jakarta Pusat. Sehari setelahnya KPK melanjutkan penangkapan S dan DG di kantor PT AGK, Jakarta Utara, AK di apartemennya di Jakarta Pusat, dan W di kantor Dirjen Hubla. Seusai penangkapan, kelima orang itu dibawa ke kantor KPK, Jakarta, secara bergantian untuk diperiksa.
Sebagai barang bukti, KPK mengamankan empat kartu ATM dari tiga bank penerbit yang selama ini disimpan oleh Dirjen Hubla ATB. Selain itu, diamankan pula uang tunai bernilai total Rp 18,9 miliar yang terbagi dalam beberapa mata uang, yaitu Rupiah, Dollar AS, Poundsterling, Euro, dan Ringgit Malaysia serta uang sebesar Rp 1,174 miliar yang tersimpan di rekening Bank Mandiri. “Total uang yang kami temukan di Mess Perwira Dirjen Hubla adalah Rp 20,74 miliar,” kata Basaria.
KPK juga menyegel beberapa ruangan yang juga terkait dengan pembuktian, diantaranya mess yang digunakan ATB, ruang kerja Dirjen Hubla di kantor Kementerian Perhubungan, dan kantor PT AGK. (DD01)