logo Kompas.id
Politik & HukumTersangka Gunakan Modus Baru
Iklan

Tersangka Gunakan Modus Baru

Oleh
DD01
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/oQcAcn71Elz5SoimBCyo70XFDME=/1024x768/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2FIMG_20170824_193556.jpg
Kompas

Jumpa Pers Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan di gedung KPK, Jakarta, Kamis (24/8). Dalam OTT itu, Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan (dua dari kanan) mengatakan, lembaganya mengamankan uang sebesar Rp 20,74 miliar.

JAKARTA, KOMPAS – Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan ATB dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama AK sebagai tersangka suap proyek pengurukan Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang, Kamis (24/8) malam. Pemberian uang dilakukan dengan pemberian kartu anjungan tunai mandiri yang diisi sejumlah uang secara bertahap.

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Pandjaitan mengatakan, modus pemberian uang suap relatif baru ditemukan. AK memberikan kartu anjungan tunai mandiri (ATM) kepada ATB untuk menyetorkan uang suap dalam beberapa tahap.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000