logo Kompas.id
Politik & HukumNarapidana Korupsi Minta...
Iklan

Narapidana Korupsi Minta Remisi

Oleh
· 0 menit baca
Lima terpidana kasus korupsi, (dari kiri) Waryono Karno, Suryadharma Ali, OC Kaligis,  Irman Gusman, dan Barnabas Suebu, seusai mengikuti sidang  pemeriksaan pendahuluan uji  materi  Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi,  Kamis (24/8).  Selama ini, pemerintah memperketat syarat pemberian remisi untuk napi korupsi, antara lain harus bekerja sama   membongkar kejahatannya atau menjadi justice collaborator.
KOMPAS/WISNU WIDIANTORO

Lima terpidana kasus korupsi, (dari kiri) Waryono Karno, Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, dan Barnabas Suebu, seusai mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/8). Selama ini, pemerintah memperketat syarat pemberian remisi untuk napi korupsi, antara lain harus bekerja sama membongkar kejahatannya atau menjadi justice collaborator.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000