› Politik & Hukum›Narapidana Korupsi Minta... Iklan Narapidana Korupsi Minta Remisi Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS KOMPAS/WISNU WIDIANTORO Lima terpidana kasus korupsi, (dari kiri) Waryono Karno, Suryadharma Ali, OC Kaligis, Irman Gusman, dan Barnabas Suebu, seusai mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan uji materi Undang-Undang Pemasyarakatan di Mahkamah Konstitusi, Kamis (24/8). Selama ini, pemerintah memperketat syarat pemberian remisi untuk napi korupsi, antara lain harus bekerja sama membongkar kejahatannya atau menjadi justice collaborator. Editor: Bagikan kompascetak