logo Kompas.id
Politik & HukumPutusan Perdata PN Jaksel Bisa...
Iklan

Putusan Perdata PN Jaksel Bisa Dikoreksi

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sembari menunggu tuntasnya penanganan pidana terhadap panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tarmizi, yang diduga menerima suap dari pengacara PT Aquamarine Divindo Inspection, pihak Eastern Jason Fabrication Services Pte Ltd selaku penggugat dalam kasus perdata tersebut bisa mengajukan banding. Sebab, majelis hakim yang menangani perkara perdata itu di PN Jaksel menolak gugatan wanprestasi yang diajukan EJFS.Bahkan, apabila perkara itu dinilai kontroversial lantaran diduga ada pengaruh suap di balik putusan tersebut, Mahkamah Agung bisa mengeksaminasi dan mengoreksi putusan terkait. Eksaminasi dilakukan untuk melihat apakah putusan itu dihasilkan melalui proses pengadilan yang telah benar.Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso, Kamis (24/8), di Jakarta mengatakan, EJFS selaku penggugat memiliki hak untuk mengajukan banding atas putusan PN Jaksel apabila dinilai belum memberikan rasa keadilan. Terlebih lagi ada catatan buruk sepanjang perkara itu ditangani majelis hakim PN Jaksel, yakni dengan ditangkapnya Tarmizi, panitera pengganti dalam perkara itu. Perkara perdata itu ditangani tiga hakim, yakni Djoko Indiarto sebagai ketua majelis dengan anggota Agus Widodo dan Sudjarwanto. "Jika memang ada proses yang tidak sesuai dengan prosedur, putusan itu akan dikoreksi oleh pengadilan banding. Suap terhadap panitera tentu menjadi catatan bagi pengadilan di tingkat banding sebab ada kemungkinan putusan itu dipengaruhi oleh peristiwa suap," kata Topo.Sebelumnya, EJFS menggugat PT ADI membayar ganti rugi 7,6 juta dollar AS dan 131.000 dollar Singapura karena dinilai melanggar kontrak kerja. Atas gugatan ini, muncul inisiatif PT ADI meminta bantuan Tarmizi, panitera pengganti dalam perkara tersebut, agar memenangkan perkara itu. Tarmizi menerima Rp 400 juta dari Akhmad Zaini, pengacara PT ADI.Belakangan diketahui bahwa Tarmizi memiliki hubungan keluarga dengan salah satu hakim agung di MA. Hal itu telah dikonfirmasi oleh Ketua MA Hatta Ali. "Ya, sepengetahuan saya memang ada hubungan keluarga antara Tarmizi dan salah satu hakim agung," katanya, Rabu.PembinaanTopo mengatakan, inisiatif untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan perdata itu juga bisa diambil MA. Biasanya eksaminasi dilakukan terhadap putusan-putusan yang dinilai kontroversial atau janggal. Eksaminasi itu bisa memberikan pelajaran kepada hakim supaya tidak lagi terjadi kesalahan dalam memeriksa dan memutus suatu perkara. Hakim Agung Topane Gayus Lumbuun sepakat agar putusan perdata PN Jaksel dieksaminasi. Semangat eksaminasi adalah untuk membina hakim dan aparat peradilan supaya menjalankan tugas sesuai dengan ketentuan. Di sisi lain, eksaminasi putusan perdata akan memberikan rasa keadilan kepada korban atau pihak beperkara lain yang terlibat dalam perkara perdata itu.Dihubungi secara terpisah, Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan, MA tidak akan melakukan eksaminasi atas putusan tersebut. "Kan ada mekanisme banding sehingga pihak yang beperkara bisa memanfaatkan mekanisme tersebut. Jika suatu putusan bisa dibawa ke pengadilan yang lebih tinggi, putusan itu belum berkekuatan hukum tetap dan bisa diperiksa kembali oleh hakim," katanya.Abdullah menambahkan, belum ada kepastian bahwa putusan perdata PN Jaksel dipengaruhi suap. "Mekanisme banding bisa dimanfaatkan penggugat. Hakim tingkat banding pasti memeriksa kembali berkas perkara itu," ujarnya. (REK/IAN/DD10)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000