logo Kompas.id
Politik & HukumTidak Ada Alasan untuk...
Iklan

Tidak Ada Alasan untuk Menerbitkan Perppu

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi menolak gagasan rekomendasi dikeluarkannya peraturan pemerintah pengganti undang-undang KPK oleh Presiden Joko Widodo. Sebab, tidak ada situasi darurat atau suatu kegentingan memaksa yang menjadi syarat keluarnya peraturan. "Saya melihat sekarang belum perlu diterbitkan perppu (peraturan pemerintah pengganti undang-undang) KPK oleh Presiden. Belum ada situasi kegentingan yang memaksa yang menjadi syarat Presiden mengeluarkan perppu," ujar Wakil Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PDI-P Masinton Pasaribu di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (25/8). Kondisi saat ini, menurut dia, berbeda dengan saat Presiden mengeluarkan dua perppu KPK berkaitan dengan penggantian pimpinan KPK. Ketika itu, perppu memang harus diterbitkan Presiden karena jika tidak, kerja KPK bakal terhambat. Perppu untuk merevisi Undang-Undang KPK itu pun dipastikannya baru sebatas gagasan, belum menjadi keputusan panitia. Begitu pula perlu tidaknya merevisi UU KPK belum diputuskan oleh panitia. Namun, kalaupun nantinya revisi yang diputuskan oleh panitia, dia melanjutkan, keinginan merevisi itu sebenarnya bukan hal baru. Bahkan, revisi UU KPK masih ada dalam Program Legislasi Nasional tahun 2015-2019. Anggota Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Mulfachri Harahap, juga menilai gagasan perppu tidak tepat. "Tidak baik Presiden sering mengeluarkan perppu, tak ada kegentingan yang memaksa juga. Kalau mau keluarkan perppu, lebih masuk akal jika yang dikeluarkan perppu narkoba karena masalah narkoba ini sudah darurat," ujarnya.Meski demikian, dia terbuka jika panitia nantinya merekomendasikan perlunya revisi UU KPK. Ini selama revisi merupakan bagian dari koreksi atas undang-undang yang ada serta dalam rangka membangun strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi yang lebih efektif dan efisien. "Bukankah masyarakat bisa melihat ada begitu banyak kelemahan dalam pemberantasan korupsi selama ini? Bukannya KPK tidak punya prestasi, tetapi harus dilihat juga bahwa kerja KPK tak berhasil menimbulkan efek jera dan menurunkan indeks persepsi korupsi," katanya. Gagasan perppu revisi UU KPK pertama kali dilontarkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Ketua Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi Partai Golkar Agun Gunandjar Sudarsa membenarkan gagasan itu sering didiskusikan di Panitia Angket (Kompas, 25/8). Selain PDI-P dan PAN, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan yang anggotanya juga ada di Panitia Angket ikut menolak gagasan perppu karena tak ada situasi kegentingan yang memaksa. Pengajar Hukum Tata Negara Universitas Parahyangan, Bandung, Asep Warlan Yusuf, pun menilai, selain tak ada kegentingan memaksa, gagasan perppu yang muncul dari DPR merupakan hal aneh. "Ini melanggar sistem ketatanegaraan kita. Kewenangan menerbitkan perppu adalah kewenangan Presiden untuk menangani kondisi darurat," katanya. (APA/IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000