› Politik & Hukum›Suap 10.000 Dollar AS Terbukti Iklan Suap 10.000 Dollar AS Terbukti Audio Berita Oleh · 0 menit baca TEKS Kompas/Alif Ichwan Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8). Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan di denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan. Editor: Bagikan kompascetak