logo Kompas.id
Politik & HukumSuap 10.000 Dollar AS Terbukti
Iklan

Suap 10.000 Dollar AS Terbukti

Oleh
· 0 menit baca
 Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8). Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan di denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.
Kompas/Alif Ichwan

Terdakwa kasus suap hakim konstitusi Ng Fenny (kiri) dan Basuki Hariman (kanan) berjabat tangan usai mengikuti sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (28/8). Ng Fenny divonis lima tahun penjara dan di denda Rp. 200 juta subsider dua bulan kurungan, sedangkan Basuki divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp. 400 juta subsider tiga bulan kurungan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000