logo Kompas.id
Politik & HukumRUU Antiterorisme Atur...
Iklan

RUU Antiterorisme Atur Pemenuhan Hak Korban

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Melalui pembahasan mengenai pemenuhan hak korban, Panitia Khusus Rancangan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme DPR memastikan negara harus selalu hadir bagi setiap warga yang menjadi korban terorisme. DPR menargetkan revisi UU Antiterorisme telah rampung pada Desember 2017.Pansus RUU Antiterorisme DPR akan mengusulkan adanya dana tanggap darurat terorisme kepada pemerintah. Hal itu diperlukan agar para korban teror memiliki jaminan mendapatkan perawatan medis secepatnya pascaperistiwa teror.Anggota Pansus RUU Antiterorisme dari Fraksi PPP, Arsul Sani, mengatakan, alokasi dana tanggap darurat terorisme merupakan mekanisme ideal sebagai jaminan yang diberikan pemerintah kepada para korban teror. Dana itu diharapkan seperti sistem jaminan kesehatan yang dimiliki Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS)."Dengan adanya dana itu, korban peristiwa teror yang telah menjadi anggota BPJS atau bukan harus mendapat perawatan cuma-cuma dari negara. Dalam mekanisme ini, kami berharap kelak tidak ada lagi korban teror yang memulihkan diri tanpa bantuan negara," ujar Arsul di Jakarta, Rabu (30/8).Lebih lanjut, Arsul menambahkan, DPR tengah membahas mekanisme pengelolaan dana itu yang menurut rencana akan diserahkan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Selain itu, Pansus RUU Antiterorisme juga membahas batas-batas jenis perawatan kepada korban serta durasi pemberian bantuan pengobatan kepada korban teror.Secara terpisah, Direktur Aliansi Indonesia Damai (AIDA) Hasibullah Satrawi menilai pembahasan pemenuhan hak korban oleh DPR belum menyentuh pokok kebutuhan para korban. Oleh karena itu, ia berharap Pansus RUU Antiterorisme memperjelas tiga persoalan utama dalam aturan pemenuhan hak korban. Pertama, kompensasi kepada korban diharapkan tidak perlu lagi melalui mekanisme pengadilan. Lalu, revisi UU Antiterorisme juga perlu memuat jaminan negara pada masa-masa kritis serta definisi korban teror juga perlu diperjelas. "Pemenuhan hak korban menjadi salah satu indikator utama untuk memperkuat RUU Antiterorisme," kata Hasibullah.Selain isu terkait pemenuhan hak korban, kata Arsul, DPR masih membahas dua isu lainnya, yaitu peran serta Tentara Nasional Indonesia dan pengawasan terhadap lembaga negara yang terlibat pemberantasan tindak pidana terorisme. Ia berharap pembahasan tiga isu besar itu bisa rampung pada masa sidang ini.Seusai rapat internal Pansus RUU Antiterorisme, Ketua Pansus RUU Antiterorisme dari Partai Gerindra, Muhammad Syafii, mengungkapkan, RUU Antiterorisme ditargetkan telah diparipurnakan pada awal Desember 2017. Alhasil, secara total RUU Antiterorisme membutuhkan 21 bulan masa pembahasan di DPR.Ia pun memastikan, tiga isu krusial dalam RUU Antiterorisme itu akan dipercepat pembahasannya agar pada November mendatang pansus telah menyelesaikan seluruh kewajiban itu. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000