logo Kompas.id
Politik & HukumPerempuan Dapat Menjadi...
Iklan

Perempuan Dapat Menjadi Gubernur

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Perempuan dapat menjadi Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta. Ini karena Mahkamah Konstitusi, Kamis (31/8), memutuskan, Pasal 18 Ayat (1) Huruf m Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta bertentangan dengan konstitusi dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Pasal yang dibatalkan MK ini berbunyi, "Calon gubernur dan calon wakil gubernur adalah warga negara Republik Indonesia yang harus memenuhi syarat menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat antara lain riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak".Dalam putusannya, MK menyatakan, Pasal 18 Ayat (1) Huruf m bertentangan dengan Pasal 18B UUD 1945, yang mengakui dan menghormati satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau istimewa. DI Yogyakarta merupakan salah satu daerah yang diatur khusus dengan undang-undang, punya keistimewaan, yang diakui negara. "Oleh karena itu, hukum yang berlaku dalam menentukan siapa yang berhak dinobatkan sebagai sultan di Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat, demikian pula siapa yang berhak dinobatkan sebagai adipati di Kadipaten Pakualaman adalah hukum yang berlaku di internal Kasultanan dan Kadipaten," kata Hakim I Dewa Gede Palguna saat membacakan pertimbangan MK.Dengan pertimbangan itu, MK berpendapat, Pasal 18 Ayat (1) Huruf m UU No 13/2012 merupakan bentuk campur tangan negara dalam domain yang oleh UUD 1945 diakui sebagai kewenangan Kasultanan dan Kadipaten Pakualaman. Ini karena dengan mensyaratkan seorang calon gubernur dan wakil gubernur DIY harus "menyerahkan daftar riwayat hidup yang memuat, antara lain, riwayat pendidikan, pekerjaan, saudara kandung, istri, dan anak", maka pembentuk UU mensyaratkan calon gubernur dan wakil gubernur DIY yang adalah Sultan Ngayogyakarta Hadiningrat dan Adipati Paku Alam harus memiliki tingkat pendidikan tertentu, punya pekerjaan, punya saudara kandung, punya istri, dan punya anak.Permohonan uji materi itu diajukan 11 orang, yang terdiri dari aktivis perempuan, warga DIY, dan abdi dalem Keraton Yogyakarta. Sultan Hamengku Buwono X turut menjadi pihak terkait dalam perkara uji materi ini.Irmanputra Sidin, kuasa hukum pemohon, menuturkan, putusan MK itu, selain menghargai keistimewaan Yogyakarta, juga menghilangkan diskriminasi terhadap perempuan untuk menjadi Sultan Yogyakarta. (rek)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000