JAKARTA, KOMPAS — Kejaksaan Agung, Kamis (7/9), masih menelaah laporan terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo. Agus dilaporkan oleh Jaringan Islam Nusantara setelah diduga memiliki keterlibatan dalam kasus korupsi KTP elektronik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung M Rum mengatakan, Kejaksaan Agung masih mempelajari laporan yang disampaikan Ketua Presidium Nasional Jaringan Islam Nusantara (JIN) Razikin Juraid. Pihaknya mengaku belum berniat memanggil Agus Rahardjo dalam waktu dekat lantaran perlu mencermati laporan yang masuk.
”Tidak ada (pemanggilan), kami akan pelajari dulu. Kami enggak bisa menentukan karena juga belum tahu apa isi laporannya, bukti-bukti yang disertakan pelapor juga kami belum lihat. Kami hanya terima laporan satu bundel,” tutur M Rum saat ditemui di ruang kerjanya di Kejaksaan Agung, Kamis (7/9).
M Rum juga belum dapat memastikan waktu penyelesaian penelaahan. Dirinya mengatakan tidak ingin terburu-buru lalu membuat kekeliruan.
”Tergantung karena kami, kan, juga harus menelaah secara cermat,” kata dia.
Dikonfirmasi terpisah, Razikin Juraid mengatakan, dalam laporan yang diserahkan, JIN menyertakan sejumlah bukti. Bukti-bukti tersebut, kata dia, berupa dokumen surat-menyurat antara LKPP dan Kementerian Dalam Negeri serta pernyataan mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi di media massa yang menyebut Agus Rahardjo terlibat dalam proyek KTP-el. (DD10)
Editor:
Bagikan
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
Tlp.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.