logo Kompas.id
Politik & HukumDana di Delapan Desa Diduga...
Iklan

Dana di Delapan Desa Diduga Diselewengkan

Oleh
· 3 menit baca

PALU, KOMPAS — Kepala desa dan sejumlah aparatnya di delapan desa di Provinsi Sulawesi Tengah diduga menyelewengkan dana desa. Delapan perkara dugaan korupsi dana desa kini ditangani Kejaksaan Negeri Sulteng. "Ada kepala desa dan mantan kepala desa, bendahara, dan aparat desa lain yang terjerat dugaan korupsi. Kerugian akibat tindak pidana Rp 80 juta-Rp 120 juta per kasus," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat Kejaksaan Tinggi Sulteng Andi Rio Rahmatu di Palu, Sulteng, Rabu (13/9).Dugaan korupsi menjerat kepala Desa Enu, Kabupaten Donggala; kepala, sekretaris, dan bendahara Desa Lero, Donggala; serta mantan kepala Desa Bampatun, Tolitoli. Kasus pertama sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Palu. Adapun dua kasus lainnya masih penyelesaian penyidikan di kejaksaan. Rio menyebutkan, selain penggelembungan harga barang, modus lain adalah proyek yang tak selesai. Sejak 2015, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, setiap desa menerima kucuran dana desa dari pusat rata-rata Rp 600 juta per desa per tahun. Anggaran itu menambah alokasi dana desa yang dikucurkan masing-masing pemerintah kabupaten.Tahun lalu, dua kepala desa di Sulawesi Tengah divonis bersalah karena mengorupsi dana desa dan alokasi dana desa. Mereka ialah Kepala Desa Kilo di Poso dan Kepala Desa Balukang di Donggala, Menurut Rio, kejaksaan akan mengoptimalkan fungsi pencegahan melalui Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan. Pencegahan berfokus pada pendampingan hukum agar pengerjaan proyek yang memakai dana desa dan alokasi dana desa berjalan sesuai rencana. Terkait pengawasan, Kepala Desa Silanca, Kecamatan Lage, Poso, Sil Tadula, beberapa waktu lalu mengakui, tak ada otoritas yang khusus mengawasi pelaksanaan proyek desa. Ia menyebutkan, fasilitator desa tak berfungsi dalam mengawasi penggunaan dana. Di sisi lain, sumber daya aparat desa sangat terbatas, terutama terkait teknis pekerjaan.Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulteng Sofyan F Lembah meminta pemerintah pusat dan daerah membedah secara cermat celah penyelewengan DD dan ADD. Langkah ini perlu untuk mencarikan solusi tepat agar pelanggaran tak terus berulang. TNI/Polri ikut awasi Untuk mengawasi pelaksanaan dana desa, 372 aparat Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara RI mendapat pembinaan tentang pengawasan dana desa di empat kabupaten di Papua. Aparat yang dilibatkan adalah Bintara Pembina Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas).Kepala Kepolisian Daerah Papua Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar di sela-sela kegiatan pembinaan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri di Jayapura, Papua, Rabu (13/9), mengatakan, keempat kabupaten yang jadi proyek percontohan pembinaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas adalah Kota Jayapura, Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. "Pembinaan ini inisiatif Polda Papua dan Komando Daerah Militer XVII/Cenderawasih. Kegiatan ini bersifat sukarela dan tidak ada anggaran pengawasan dana desa di empat kabupaten itu karena sudah menjadi tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat," kata Boy.Narasumber yang dihadirkan tidak hanya dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, tetapi juga dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Provinsi Papua serta anggota Komisi II DPR Komarudin Watubun. Pengawasan antara lain Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kampung, Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung, dan laporan keuangan penggunaan dana desa. (FLO/VDL)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000