logo Kompas.id
Politik & HukumDana Rp 1 Triliun Tanpa Bukti
Iklan

Dana Rp 1 Triliun Tanpa Bukti

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Badan Pemeriksa Keuangan menemukan ada penggunaan dana hampir Rp 1 triliun untuk honor pendamping desa yang tidak dilengkapi tanda terima di Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi mulai 2015 hingga semester I-2016. Temuan tak wajar tersebut seharusnya berpengaruh pada penerbitan opini laporan keuangan kementerian tersebut oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ketua Tim Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu BPK Yudi Ayudia Baruna menjelaskan hal tersebut saat menjadi saksi dalam sidang dugaan suap kepada auditor utama BPK Rochmadi Saptogiri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/9). Duduk sebagai terdakwa Jarot Budi Prabowo selaku Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan di Inspektorat Jenderal Kementerian Desa dan Sugito selaku Irjen Kementerian Desa. Keduanya didakwa menyuap Rochmadi Rp 240 juta. Uang diberikan melalui Kepala Auditorat Keuangan Negara BPK Ali Sadli.Berdasarkan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu di Kementerian Desa, Yudi menjelaskan, ada dana Rp 425 miliar (dari total anggaran Rp 1 triliun) pada semester I dan II tahun 2015 tanpa dilengkapi tanda terima. Pada semester I-2016, nilai temuan itu naik Rp 550 miliar dari total anggaran Rp 1,2 miliar.Dari hasil pemeriksaan di lapangan dengan mengambil sampel di Jawa Timur dan Kalimatan Barat, ditemukan tak ada tanda terima penerimaan honor dari tenaga pendamping desa. Bahkan bukti minimum berupa daftar pengeluaran riil dan bukti transfer pun tidak dapat ditunjukkan Kementerian Desa.Honor bagi tenaga pendamping desa tersebut, kata Yudi, disalurkan Kementerian Desa sebagai dana dekonsentrasi ke semua pemerintah provinsi di Indonesia. Meski merupakan dana dekonsentrasi, katanya, Kementerian Desa tetap harus bertanggung jawab mengawasi penyaluran honor tersebut mengingat dana tersebut merupakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Beda nominalSelain itu, kata Yudi, dari hasil analisis ditemukan bahwa Kementerian Desa memberikan honor bagi tenaga pendamping desa dengan mengikuti standar honor Pegawai Negeri Sipil Golongan 2A sebesar Rp 1,9 juta. Namun, standar honor tersebut berbeda dari keterangan yang disampaikan pihak Kementerian Desa. Disebutkan, honor setiap tenaga pendamping desa mengacu pada honor PNS Golongan 3A sebesar Rp 2,2 juta. Yudi mengaku telah menanyakan mengapa tak ada tanda terima dalam pemberian honor bagi tenaga pendamping desa. Menurut dia, pihak Kementerian Desa beralasan menerapkan pelaporan langsam atau penggunaan anggaran tanpa perlu diikuti laporan. Namun, menurut Yudi, meskipun laporan keuangannya langsam, tetap harus dilengkapi bukti minimum seperti daftar pengeluaran riil dari Kementerian Desa atau bukti transfer uang lewat rekening bank."Bukti minimum penggunaan anggaran itu harus tetap dilaporkan meskipun pihak kementerian menggunakan sistem langsam," kata Yudi.Atas dasar pemeriksaan itu, Yudi memberikan opini terhadap laporan pemberian honor bagi tenaga pendamping desa itu sebagai laporan tak dapat diyakini. Setelah dikoreksi melalui pemeriksaan berjenjang oleh beberapa atasannya, termasuk Rochmadi, laporan itu pun ditetapkan sebagai laporan tak wajar. Hanya saja, Yudi mengaku tak mengetahui tindak lanjut temuannya. Laporan itu telah diserahkannya kepada Rochmadi selaku penanggung jawab.Yudi mengatakan, temuan keuangan yang tidak wajar itu seharusnya berpengaruh terhadap penerbitan opini bagi laporan keuangan di lembaga pemerintah. Dalam hal ini, temuan terkait pembayaran honor pendamping desa di Kementerian Desa pada semester I-2016 semestinya berpengaruh terhadap pemberian opini bagi Laporan Keuangan Kementerian Desa 2016. Namun, sebaliknya BPK menerbitkan opini Wajar Tanpa Pengecualian bagi laporan keuangan kementerian itu pada 2016. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000