logo Kompas.id
Politik & HukumSinergi Antarlembaga Syarat...
Iklan

Sinergi Antarlembaga Syarat Pemberantasan

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Sinergi antarlembaga menjadi syarat mutlak agar rencana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara RI mampu mendukung peran pemberantasan korupsi. Kolaborasi Polri dan Kejaksaan Agung merupakan salah satu poin utama untuk mengefektifkan kinerja unit tugas baru.Koordinator Divisi Investigasi Indonesia Corruption Watch Febri Hendri di Jakarta, Rabu (13/9), mengatakan, rencana kehadiran Densus Tipikor Polri tidak akan banyak mengubah kinerja pemberantasan korupsi oleh kepolisian, apalagi bila belum bersinergi dengan Kejagung yang melakukan penuntutan. Ia menilai, sikap Jaksa Agung HM Prasetyo menolak jaksa bergabung dengan Densus Tipikor Polri karena menganggap unit khusus itu terlalu kental dengan unsur kepolisian sehingga jaksa hanya sebagai pembantu bidang penuntutan. Padahal, kata Febri, seharusnya Kejagung menyambut positif dan mendukung langkah Polri meningkatkan serta memperkuat kinerja pemberantasan korupsi yang selama ini hanya bergantung pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)."Kalau masih ada ego sektoral di antara Polri dan Kejagung, Densus Tipikor tidak akan efektif dan terus terhambat persaingan di antara dua lembaga penegak hukum ini," ujar Febri.Dalam Rapat Dengar Pendapat DPR, Senin (11/9), Prasetyo menolak ajakan Polri untuk menugaskan jaksa penuntut umum dalam Densus Tipikor. Prasetyo menganggap kehadiran Kejagung dan Polri dalam lembaga itu akan mengurangi independensi penegak hukum dan menjadi tumpang tindih dengan peran KPK.DibutuhkanSecara terpisah, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung M Rum menegaskan, penolakan bergabung dengan Densus Tipikor bukan untuk mengesampingkan sinergi antarlembaga atau pemberantasan korupsi. "Kami memaknai korupsi sebagai kejahatan luar biasa sehingga sinergi dibutuhkan," kata Rum.Terkait penolakan Kejagung, Polri tidak akan mengurungkan niat membentuk Densus Tipikor. Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto menuturkan, Densus Tipikor Polri mulai bertugas akhir tahun 2017 dan akan dipimpin seorang inspektur jenderal yang memiliki unit di semua kepolisian daerah."Kami harap (Kejagung) bergabung, tetapi kalau ada penolakan, itu tentu mereka mempunyai pertimbangan lain. Akan tetapi, ketika telah bertugas nanti, (Densus Tipikor) tetap akan menyelaraskan penanganan kasus dengan kejaksaan," ujar Setyo. (SAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000