JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan pada Kamis (14/9) malam. Kali ini giliran anggota DPRD Banjarmasin yang ditangkap tim penyidik dari lembaga antikorupsi karena diduga menerima suap terkait pembahasan peraturan daerah.
”Kami konfirmasi (ternyata) benar tim KPK telah melakukan operasi tangkap tangan di Banjarmasin kemarin menjelang malam. Sejauh ini diamankan sekitar lima orang dari unsur DPRD Kota Banjarmasin, BUMD, dan swasta,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo ketika dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (15/9).
Saat ini, orang yang ditangkap telah dibawa ke Polda Kalimantan Selatan untuk menjalani pemeriksaan awal. Selanjutnya, mereka akan dibawa ke kantor KPK di Jakarta untuk tahap lebih lanjut. Dalam waktu maksimal 24 jam, status pihak-pihak yang ditangkap akan ditentukan.
Agus juga menyatakan, ada sejumlah uang yang ikut ditangkap dalam kegiatan ini. Namun, ia masih enggan merincinya, termasuk nama anggota DPRD yang ditangkap. ”Detailnya bisa tunggu konferensi pers siang atau sore nanti,” kata Agus.
Dalam bulan ini sudah tiga kali dilakukan operasi tangkap tangan. Pertama, tim penyidik menangkap hakim tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Bengkulu, Dewi Suryana, pada Kamis (7/9). Berselang enam hari, Bupati Batubara OK Arya Zulkarnain ditangkap. Keduanya ditangkap karena diduga menerima suap.