logo Kompas.id
Politik & HukumDensus Disarankan Fokus di...
Iklan

Densus Disarankan Fokus di Internal Polri

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Negara RI disarankan memfokuskan kerja pada pemberantasan korupsi di internal Polri. Hal ini akan membuat upaya pemberantasan korupsi di tubuh Polri akan semakin efektif. Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Adnan Topan Husodo, Jumat (15/9) di Jakarta, mengatakan, pihaknya mengapresiasi pembentukan Densus Tipikor Polri. Hanya saja, menurut dia, perlu dipikirkan agar peran Densus Tipikor nantinya tidak tumpang tindih dengan lembaga lain, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ataupun kejaksaan. Apalagi sebelumnya ada penolakan dari Jaksa Agung HM Prasetyo. Dalam rapat dengar pendapat antara Kejaksaan Agung dan Komisi III DPR, Senin (11/9), Prasetyo menolak ajakan Polri untuk menugaskan jaksa penuntut umum di Densus Tipikor. Prasetyo menilai kehadiran jaksa penuntut umum di lembaga tersebut bisa mengurangi independensi penegak hukum dan berpotensi tumpang tindih dengan peran KPK. Menurut Adnan, upaya pembersihan internal Polri saat ini kurang efektif. Peran Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) serta Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Sementara itu, Polri saat ini telah menyelesaikan kajian akademik tentang pembentukan Densus Tipikor. Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Komisaris Besar Martinus Sitompul menyampaikan, saat ini pihaknya tengah melakukan pembahasan dengan pihak Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. "Naskah akademik tentang kajian internal kami sudah selesai dibuat. Kajian itu mencakup berbagai alasan, baik yuridis maupun sosial," ujar Martinus. Martinus mengatakan, konsep awal Densus Tipikor sudah disusun, tetapi pihaknya tengah menunggu koreksi dari pihak Kemen PAN dan RB. Ia berharap, Densus Tipikor dapat beroperasi pada Desember 2017.KPK mendukung Juru Bicara KPK Febri Diansyah tidak mempermasalahkan adanya rencana pembentukan Densus Tipikor di dalam tubuh Polri. KPK bersedia memberikan dukungan sesuai kewenangan yang berlaku jika dibutuhkan. Sebab, hal tersebut justru berarti dapat memperkuat sinergi antarlembaga, khususnya Polri dengan KPK."Sinergi akan lebih baik untuk perang melawan korupsi daripada saling membenturkan lembaga-lembaga penegak hukum, baik secara langsung maupun tidak langsung. Karena memberantas korupsi tidak bisa dilakukan sendiri," kata Febri.Ia menambahkan, KPK memiliki undang-undang yang melandasi setiap tugasnya. Dukungan yang diberikan nantinya pun akan mengacu pada regulasi yang ada agar tidak terjadi tumpang tindih. Sesuai aturan yang ada, KPK memiliki fungsi koordinasi dan supervisi dengan lembaga penegak hukum lain, termasuk Polri.Pembentukan Densus Tipikor bermula dari desakan Komisi III DPR dalam rapat dengar pendapat dengan Kepala Polri Jenderal Tito Karnavian pada 7 Juli. Polri diharapkan membentuk Densus Tipikor dalam waktu setahun. Tujuannya agar Polri lebih proaktif dalam memberantas korupsi. (DD14/IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000