JAKARTA, KOMPAS — Setelah tertunda seminggu, akhirnya sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan Ketua Partai Golkar Setya Novanto digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (20/9). Sidang tersebut diajukan Setya Novanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
”Sidang praperadilan dinyatakan dibuka dan terbuka untuk umum,” kata pemimpin sidang hakim Cepi Iskandar, membuka sidang sambil mengetok palu.
Sidang kali ini dihadiri empat kuasa hukum Setya Novanto, yaitu Ketut Mulya Arsana, Agus Triyanto, Ida Jaka Mulyana, dan Amrul Khair Rusin. Selain itu, hadir juga lima anggota biro hukum KPK, salah satunya Kepala Biro Hukum KPK Setiadi.
Kuasa hukum Setya Novanto membacakan gugatan penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi KTP elektronik. Mereka menyebutkan, KPK telah menyatakan penetapan tersangka kepada Setya Novanto sebelum proses penyidikan.
Menanggapi gugatan tersebut, Setiadi akan menjelaskannya secara lengkap pada Jumat (22/9). ”Yang jelas, dalil-dalil itu menurut kami ada sebagian yang salah,” ujar Setiadi. (DD08)