JAKARTA, KOMPAS — Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan yang diwakili Lembaga Swadaya Masyarakat Imparsial, Kontras, dan Elsam menolak pelibatan militer dalam penanganan terorisme. Pelibatan tersebut hendak diatur lebih lanjut melalui peraturan presiden setelah Rencana Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme disahkan DPR.
”Pelibatan militer (TNI) tidak perlu dilakukan,” kata Direktur Imparsial Al Araf dalam konferensi pers ”Menyikapi Perkembangan Pembahasan RUU Terorisme dan Rencana Pelibatan Militer dalam Perpres” di Jakarta, Jumat (22/9).
Al Araf menjelaskan, pelibatan TNI dalam penanganan terorisme sudah diatur dalam UU TNI No 34/2004. Menurut Pasal 7 Ayat 2 dan 3, militer dapat mengatasi terorisme dalam rangka tugas militer selain perang jika ada keputusan politik negara.
Keputusan politik negara dalam penjelasan Pasal 5 UU TNI adalah keputusan presiden dengan pertimbangan DPR. ”Landasan hukum untuk melibatkan militer dalam mengatasi terorisme sudah tegas diatur dalam UU TNI sehingga tidak perlu diatur lagi di dalam RUU tindak pidana terorisme,” kata Al. (DD08)