logo Kompas.id
Politik & HukumKPK Bawa 193 Dokumen dan Surat...
Iklan

KPK Bawa 193 Dokumen dan Surat untuk Bukti

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/v_IuQkNQYKCfHVgrRtrDHqkQ9tQ=/1024x576/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F09%2FIMG_20170925_133246.png
KELVIN HIANUSA

Kepala Biro Hukum KPK Setiadi saat diwawancarai, Senin (25/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Setiadi mengatakan, KPK memiliki 193 dokumen dan surat untuk bukti.

JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan lanjutan tentang gugatan Setya Novanto digelar kembali, Senin (25/9). Setelah eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, Jumat lalu, sidang dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti.

”Kami mengajukan alat bukti berupa dokumen dan surat. Ada juga beberapa berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK, saat sidang diskors, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000