JAKARTA, KOMPAS — Sidang praperadilan lanjutan tentang gugatan Setya Novanto digelar kembali, Senin (25/9). Setelah eksepsi Komisi Pemberantasan Korupsi ditolak oleh hakim tunggal Cepi Iskandar, Jumat lalu, sidang dilanjutkan dengan pengajuan alat bukti.
”Kami mengajukan alat bukti berupa dokumen dan surat. Ada juga beberapa berita acara pemeriksaan saksi,” ujar Setiadi, Kepala Biro Hukum KPK, saat sidang diskors, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Ia mengatakan, awalnya ada sekitar 450 dokumen dan surat untuk alat bukti. Namun, setelah direkap, jumlahnya berkurang menjadi 193. Beberapa di antara bukti yang dibawa itu merupakan dasar untuk menjadikan Novanto sebagai tersangka.
Menurut Setiadi, timnya tidak mempermasalahkan jumlah 193 dokumen dan surat yang terlihat cukup banyak. Namun, ia akan lebih fokus pada kualitas alat bukti tersebut.
”Kami tidak hanya bicara kuantitas ya, tetapi juga kualitas. Kami ada 193 dokumen dan surat. Secara kuantitas memang banyak. Namun, di antaranya merupakan dasar penetapan tersangka,” tutur Setiadi.
Ia menambahkan, pada bukti tersebut ada akta perjanjian dan pembayaran serta berita acara pemeriksaan saksi di dalam maupun di luar negeri.
Sidang ini merupakan lanjutan terhadap gugatan Setya Novanto atas penetapannya sebagai tersangka KPK. Sidang dimulai pukul 11.00, telat dua jam dari jadwal. Agenda hari ini hanya meliputi pengajuan alat bukti dari KPK.
Tim KPK hadir dengan 10 biro hukumnya yang dipimpin Setiadi. Alat bukti berupa 193 dokumen dan surat itu dibawa oleh biro hukum dengan menggunakan 16 dus berlambang KPK.
Sementara pemohon menghadirkan empat orang dari tim pengacara Novanto. Tim tersebut dipimpin oleh Ketut Mulya Arsana.
Pada saat sidang baru berjalan satu jam, tepatnya pukul 12.00, hakim tunggal Cepi Iskandar menskors sidang untuk istirahat dan shalat. (DD06)