Iklan
Pemerintah Tegaskan UU Pengelolaan Keuangan Haji Tidak Bermasalah
Oleh
· 1 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah menegaskan, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Nizar Ali dalam sidang perkara nomor 51/PUU-XV/2017 perihal pengujian UU No 34/2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji (PKH) terhadap UUD 1945, Selasa (26/9), di Jakarta.
Editor:
Bagikan