Anggota Ingin Sejumlah Narapidana Dipanggil Lagi
JAKARTA, KOMPAS — Sejumlah anggota Panitia Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi ingin memanggil kembali sejumlah narapidana kasus korupsi yang pernah ditangani KPK. Mereka juga ingin memanggil pihak lain, seperti polisi dan jaksa, yang pernah bertugas di KPK.Keinginan itu muncul karena dari keterangan pihak-pihak tersebut, diharapkan dapat diketahui ada atau tidaknya penyimpangan KPK saat menjalankan kewenangannya. Keterangan tersebut diyakini dapat memperkuat temuan panitia angket. Anggota Panitia Angket DPR terhadap KPK dari Fraksi PDI-P, Junimart Girsang, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (3/10), mengatakan, usulan mengundang para narapidana itu disampaikan sejumlah anggota panitia saat rapat internal, Senin malam lalu. Namun, tidak semua anggota panitia setuju atas usulan itu. Junimart mengaku termasuk yang tidak setuju pemanggilan sejumlah napi. Pasalnya, temuan yang diperoleh panitia sudah cukup. Saat ini, panitia cukup menunggu kehadiran KPK mengklarifikasi temuan-temuan yang diperoleh panitia. Sebaiknya panitia cukup bekerja mendalami temuannya saja, seperti barang rampasan KPK yang tak pernah dicatatkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara. "Kalau KPK dipanggil hingga tiga kali tidak datang, ya sudah, diselesaikan saja kerja panitia. Buat kesimpulan akhir dengan catatan KPK tak bisa dipanggil. Setidaknya, kita sudah memberi kesempatan KPK mengklarifikasi," ujarnya.Wakil Ketua Panitia Angket dari Fraksi Partai Nasdem Taufiqulhadi membenarkan adanya keinginan anggota panitia memanggil napi ataupun mantan napi yang kasus korupsinya ditangani KPK. "Kami ini lembaga penyelidik. Untuk dapat fakta, siapa pun boleh dipanggil," ujar Taufiqulhadi. Peneliti di Pusat Studi Hukum dan Kebijakan, Ronald Rofiandri, menilai keterangan penyimpangan yang mungkin disampaikan napi ataupun mantan napi hanya persepsi karena bisa saja ada rasa dendam terhadap KPK. (APA)