logo Kompas.id
Politik & HukumHukum dan Rasa Keadilan Publik
Iklan

Hukum dan Rasa Keadilan Publik

Oleh
· 0 menit baca
Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Akibat penetapan tersangka dinilai tidak sah, status tersangka yang disandang Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digugurkan. Sidang dihadiri kuasa hukum Novanto dan  KPK.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Hakim tunggal Cepi Iskandar mengabulkan permohonan praperadilan Setya Novanto. Pembacaan putusan dilakukan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (29/9). Akibat penetapan tersangka dinilai tidak sah, status tersangka yang disandang Novanto di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun digugurkan. Sidang dihadiri kuasa hukum Novanto dan KPK.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000