JAKARTA, KOMPAS — Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol, yang menjadi salah satu syarat partai politik untuk dapat mendaftar sebagai calon peserta Pemilihan Umum 2019, dikeluhkan. Sejumlah partai politik kesulitan memasukkan data dan dokumen ke dalam Sipol.
Keluhan salah satunya disampaikan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). ”Sipol ini sebenarnya tujuannya bagus, tetapi implementasi di lapangan masih banyak kendala, masih belum siap betul,” kata Wakil Sekretaris Jenderal PPP Achmad Baidowi di Jakarta, Senin (9/10).
Persoalan yang muncul di antaranya format isian di Sipol tidak sesuai ketentuan. Menurut Baidowi, terdapat data kecamatan yang tertukar serta nama desa dan keluharan yang tak tercantum dalam Sipol.
Tidak hanya itu, server Sipol juga kerap kali mati sehingga proses input data bermasalah. Berdasarkan catatan PPP, sejak 3 Oktober server Sipol sudah dua kali mati dengan alasan sedang dalam proses perawatan.
Server Sipol pun kerap tidak stabil. ”Dua hari lalu dalam lima menit kami bisa meng-input 8.000 data, tapi tadi malam (Minggu) mengunggah 800 data saja butuh waktu 15 menit,” kata Baidowi.
Kondisi itu membuat partai-partai politik membutuhkan waktu lama untuk memasukkan data dalam Sipol. Padahal, semakin lambat parpol memasukkan data ke Sipol, semakin lambat pula parpol mendaftar ke KPU. Sebab, salah satu syarat untuk mendaftar adalah telah memasukkan seluruh data ke Sipol.
Oleh karena itu, PPP meminta KPU untuk mengubah syarat pendaftaran parpol. ”Seharusnya Sipol bukan satu-satunya syarat untuk mendaftar. Semestinya ada tahap lain sebagai alternatif dari Sipol,” kata Baedowi.
Berbeda dengan PPP, Partai Amanat Nasional (PAN) tidak mengalami kendala berarti dalam memasukkan data ke Sipol. ”Secara prinsip, PAN tidak ada kendala. Sekarang sudah dalam tahap akhir input data,” ujar Ketua Badan Pemenangan Pemilu PAN Viva Yoga Mauladi. Bahkan, menurut rencana, PAN akan mendaftar ke KPU pada Jumat pekan ini.
Tidak hanya itu, PAN juga mempersiapkan berbagai dokumen untuk keperluan verifikasi calon peserta pemilu. Persiapan itu dilakukan untuk mengantisipasi bila Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materi UU Penyelenggaraan Pemilu dan mewajibkan seluruh parpol, tanpa kecuali, mengikuti verifikasi faktual.