logo Kompas.id
Politik & Hukum3.560 Polisi Jadi Anggota...
Iklan

3.560 Polisi Jadi Anggota Densus

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Polri akan menempatkan 3.560 personel yang mayoritas berada di daerah sebagai anggota Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi. Densus Tipikor yang membutuhkan anggaran hingga Rp 2,692 triliun itu diyakini akan membuat pemberantasan korupsi semakin masif. Kepala Polri Jenderal (Pol) Tito Karnavian saat rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (12/10), memaparkan, anggaran Rp 2,692 triliun itu untuk belanja pegawai sebesar Rp 786,154 miliar, belanja barang Rp 359,061 miliar, dan belanja modal Rp 1,547 triliun. Belanja pegawai untuk membiayai 3.560 personel yang akan ditempatkan di Densus Tipikor. Sebagian dari mereka ditempatkan di Satuan Tugas Wilayah Densus yang dibentuk di setiap provinsi. "Sistem anggaran untuk penyelidikan dan penyidikan Densus tidak akan menggunakan sistem indeks, tetapi at cost (sesuai biaya yang dikeluarkan). Ini kelebihan di KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) yang akan diterapkan di Densus Tipikor. Selain itu, penggajian anggota Densus Tipikor juga akan ditingkatkan sehingga nantinya sama dengan mereka yang bertugas di KPK," ujar Tito. Adapun anggaran belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan Densus. Sementara belanja modal di antaranya untuk kantor, pembentukan sistem, serta pengadaan alat untuk pengawasan, penyelidikan, dan penyidikan. Densus akan dipimpin perwira tinggi berpangkat inspektur jenderal. Dia bertanggung jawab kepada Kapolri. "Kami sudah berkoordinasi dengan Kemenpan dan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi) untuk rencana Densus ini. Kami juga menunggu waktu Presiden untuk memaparkan rencana tersebut," katanya. DidukungSelain itu, Tito mengharapkan Komisi III mendorong Kejaksaan Agung agar mau membentuk tim khusus jaksa guna ditempatkan di Densus Tipikor. Dengan demikian, jaksa bisa terlibat saat penyelidikan dan penyidikan kasus korupsi sehingga memudahkan pada tahap penuntutan. "Jadi berkas perkara tidak bolak-balik dari kepolisian ke kejaksaan," katanya. Namun, dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu lalu, Jaksa Agung HM Prasetyo menolak masuk dalam Densus. Selain karena terbentur aturan dan menjaga independensi kejaksaan, hal ini juga untuk menghindari anggapan keberadaan Densus untuk menyaingi KPK.Rencana Tito itu didukung sebagian anggota Komisi III. Bahkan, dalam kesimpulan rapat kerja, Komisi III menyetujui pembentukan segera Densus Tipikor disertai dengan pemenuhan anggarannya."Namun, kami berharap Densus nantinya tidak menjadi tempat munculnya korupsi baru dan mengkriminalisasi seseorang," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (APA/AGE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000