KPK Segera Periksa Syafruddin Temenggung
Komisi Pemberantasan Korupsi segera memeriksa kembali mantan Ketua Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi pemberian surat keterangan lunas terkait Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Langkah lanjutan pun akan ditempuh KPK terhadap Syafruddin. "Penyidik sedang bekerja terus, apalagi praperadilan sudah diatasi. Mungkin hari-hari ini masih banyak saksi yang akan diperiksa. Pada waktunya, tersangka akan diperiksa kembali dan langkah selanjutnya. Bagaimanapun, ini suatu kemajuan karena kasus seperti ini dari dulu belum pernah berlanjut ke pengadilan," kata Ketua KPK Agus Rahardjo di Jakarta, Kamis (12/10). Setelah praperadilan yang diajukan Syafruddin ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 2 Agustus, KPK kembali melanjutkan proses penyidikan kasus korupsi BLBI ini. (IAN)Presiden Laporkan Pemberian Kuda ke KPKPresiden Joko Widodo melaporkan pemberian dua ekor kuda jenis sandalwood ke Komisi Pemberantasan Korupsi. Kuda jenis sandalwood seharga Rp 70 juta itu merupakan pemberian dari warga saat Presiden Jokowi menghadiri Festival Sandelwood di Pulau Sumba, Nusa Tenggara Timur, Juli lalu. Pemberian kuda dari warga itu dilaporkan Presiden ke bagian gratifikasi KPK sehingga statusnya kini jadi milik negara. Direktur Gratifikasi KPK Giri Suprapdiono di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/10), membenarkan hal ini. "Sudah diserahkan. Statusnya menjadi milik negara dan perawatannya juga direkomendasikan dilakukan oleh negara," kata Giri. Selain Presiden, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Hadi Tjahjanto juga melaporkan pemberian dua kuda jenis yang sama ke KPK. Hadi melaporkan pemberian kuda tersebut pada 20 September 2017. Menurut Giri, penyerahan yang dilakukan ini menjadi contoh pelaporan gratifikasi bagi masyarakat dan pejabat lain. (IAN)