logo Kompas.id
Politik & HukumPanitera Pengganti Jakpus...
Iklan

Panitera Pengganti Jakpus Diperiksa KPK

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Komisi Pemberantasan Korupsi kembali memanggil seorang panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Suswanti, yang diduga membocorkan berkas berita acara pemeriksaan milik politisi Partai Hati Nurani Rakyat, Miryam S Haryani. Keterangan Suswanti masih dibutuhkan untuk melengkapi bukti."Yang bersangkutan tadi hadir untuk didalami terkait dengan berita acara pemeriksaan (BAP) kasus kartu tanda penduduk elektronik yang diterima Markus Nari. Panggilan kali ini pun diperiksa untuk Markus Nari," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (18/10).Suswanti tidak hanya sekali memberikan keterangan kepada penyidik KPK. Pada akhir Mei lalu, Suswanti dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pertengahan Juni lalu, Suswanti kembali datang ke KPK untuk diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari terkait perkara dugaan menghalangi-halangi proses hukum yang sedang berjalan.Pada akhir Agustus dalam persidangan perkara dugaan pemberian keterangan tidak benar dengan terdakwa Miryam di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, seorang pengacara Anton Taufik mengaku memperoleh salinan BAP milik Miryam dan Markus dari Suswanti. Atas bantuan panitera tersebut, Anton memberinya uang sebesar Rp 2 juta dengan dalih untuk biaya fotokopi berkas. Salinan BAP tersebut yang kemudian ditemukan di rumah Markus saat penyidik KPK melakukan penggeledahan.Berkas tersebut juga yang dibawa Anton ke kantor firma hukum Elza Syarief untuk ditunjukkan kepada Miryam. Selanjutnya, ada permintaan kepada Miryam untuk mencabut isi BAP tersebut. Mengacu pada dakwaan jaksa, permintaan itu disampaikan karena Miryam dinilai telah mengkhianati rekan-rekannya di DPR.Saat penetapan tersangka terhadap Markus pada awal Juni, diungkap kebocoran BAP Miryam diduga berasal dari pengadilan karena posisi berkas perkara KTP elektronik untuk tersangka Irman dan Sugiharto sudah dilimpahkan ke pengadilan pada awal Maret. Sementara salinan BAP diperoleh Markus beberapa hari sebelum sidang dakwaan dimulai pada 9 Maret.Peneliti Indonesia Corruption Watch, Aradilla Caesar, mengatakan, Mahkamah Agung perlu mulai membuat peta potensi suap dan korupsi di dunia pengadilan. Sebab, aksi semacam ini kerap terjadi di lingkungan pengadilan. Hubungan panitera dan pengacara kadang berujung pada hal-hal semacam itu, seperti pembocoran berkas perkara hingga putusan. Sebelumnya, panitera pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Santoso, dihukum 5 tahun penjara karena menjadi perantara kasus perdata yang melibatkan advokat Raoul Adhitya Wiranatakusumah. (IAN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000