JAKARTA, KOMPAS — Proses merapikan data penduduk yang sudah terekam menjadi salah satu penyebab keterlambatan program pengadaan kartu tanda penduduk elektronik. Kementerian Dalam Negeri menargetkan semua penduduk Indonesia telah terekam di tahun 2018.
Menurut Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh, proses merapikan data penduduk memakan waktu lama karena banyak penduduk yang membuat KTP lebih dari satu.
”Satu orang membuat tiga KTP karena memiliki tiga alamat dan rumah. Hal ini yang membuat proses identifikasi data menjadi lama karena harus dirapikan. Selain itu, KTP elektronik mewajibkan penduduk hanya memiliki satu nomor induk kependudukan (NIK), satu identitas, dan satu alamat,” ujar Zudan saat menghadiri acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Dukcapil dengan 10 Lembaga Pengguna, di Jakarta, Kamis (20/10).
Perkembangan perekaman KTP elektronik hingga saat ini telah mencapai 94 persen. Pemerintah juga terus melakukan perekaman KTP elektronik bagi penduduk hingga pelosok Indonesia. Mendagri mencatat tinggal 7,5 juta penduduk yang belum terekam.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo yang turut hadir dalam acara tersebut mengatakan, ke depan, pemerintah akan membuat integrasi data kependudukan atau big data pada 2018. Big data ini kemudian akan disandingkan dengan semua data penduduk sehingga lebih efisien dan memudahkan dalam pencarian identitas. (DD15)