JAKARTA, KOMPAS - Presiden Joko Widodo menyampaikan, dukungan terhadap pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan menjadi Undang-Undang sudah jelas. Mayoritas suara di Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui pengesahan Perppu itu menjadi UU.
"Artinya, dukungan pada Perppu Ormas yang disahkan DPR dan mayoritas mutlak," kata Presiden Jokowi, saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Perwakilan Umat Buddha Indonesia (Walubi), Kamis (26/10/2017) di Jakarta International Expo.
Dari 445 anggota DPR sebanyak 314 orang mendukung pengesahan sedangkan 131 orang di antaranya menolak pengesahan Perppu. Terkait alasan mereka yang mendukung, Presiden mempersilahkan menanyakan para pengambil sikap.
Presiden menjelaskan, Perppu Nomor 2 Tahun 2017 dibuat untuk menjaga persatuan, kebinekaan, dan ideologi Pancasila. Perppu itu, kata Presiden juga disiapkan untuk menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) tetap utuh.
"Ini menyangkut eksistensi negara kita di masa datang. Agar jangan sampai ada yang coba-coba mengganti ideologi pancasila," kata Presiden.
Ditambahkan Presiden, "jika ada yang mau direvisi, itu tahapan berikutnya. Bisa dimasukkan dalam prolegnas (program legislasi nasional). Ada yang belum baik, ada yang masih perlu ditambah, ada yang perlu direvisi, ada yang perlu diperbaiki, silakan. Pemerintah terbuka Perppu itu direvisi. Jika ada yang belum baik, ya harus diperbaiki," kata Presiden.
Permintaan revisi Perppu 2/2017 disampaikan fraksi Partai Demokrat, fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), (Kompas, Kamis, 26/10). Namun, fraksi-fraksi tersebut menyatakan sikap untuk menerima Perppu menjadi Undang-Undang.
Desakan adanya revisi juga disampaikan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono. Dalam cuitannya, Yudhoyono menyampaikan bahwa pemerintah telah bersedia melakukan revisi Perppu 2/2017. Menurut Presiden ke-6 RI itu, kesediaan pemerintah disampaikan saat pada saat pertemuan fraksi Partai Demokrat dengan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Komunikasi dan Informatika. "FPD telah menyiapkan usulan revisi," kata Yudhoyono, dalam cuitannya