logo Kompas.id
Politik & HukumUpaya Pencegahan Menjadi...
Iklan

Upaya Pencegahan Menjadi Prioritas Utama

Oleh
· 2 menit baca

PALEMBANG, KOMPAS — Potensi korupsi dalam pemerintahan meningkat seiring dengan meningkatnya anggaran yang tersedia dari tahun ke tahun. Terkait dengan hal itu, upaya pencegahan menjadi prioritas utama untuk menekan angka korupsi di negeri ini. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo, Senin (6/11), dalam pembukaan Pelatihan Bersama Aparat Penegak Hukum di Palembang mengatakan, dari tahun ke tahun, anggaran pemerintahan meningkat. Pada masa Orde Baru, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) hanya sekitar Rp 190 triliun. Jumlah ini meningkat pada awal pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, yakni sekitar Rp 400 triliun. Saat ini, APBN mencapai Rp 2.200 triliun. Apalagi saat ini ada program dana desa di mana setiap desa memperoleh Rp 1 miliar. Dengan kondisi tersebut, menurut Agus, peluang terjadinya tindak pidana korupsi cukup tinggi, terutama dilakukan oleh orang-orang yang ada dalam sistem. Untuk itu, pembenahan budaya kerja, tata kelola, dan sistem dalam pengelolaan anggaran diperlukan. Selain Agus, hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI Komisaris Jenderal Ari Dono Sukmanto, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Warih Sadono, dan sejumlah pejabat penegak hukum terkait.Dari sisi perundang-undangan, lanjut Agus, diperlukan adanya revisi. Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang ada saat ini masih menekankan unsur kerugian negara dan keterlibatan penyelenggara negara. Padahal, di negara lain seperti Singapura, sanksi hukum juga bisa diterapkan terhadap pihak swasta.Sembari menunggu pembenahan, pengawasan harus terus diperketat. Integrasi antarlembaga penegak hukum harus terus dilakukan. Ari Dono menekankan, penindakan yang dilakukan instansi penegak hukum saat ini bukanlah untuk bersaing, tetapi memberikan inovasi yang kreatif demi tewujudnya budaya antikorupsi. "Itulah sebabnya, pelatihan penyidik dan langkah pencegahan terus dilakukan," katanya.Sementara itu, Warih Sadono mengatakan, sampai saat ini instansi penegak hukum terus berupaya agar pencegahan korupsi hingga penindakan dapat dilakukan secara lebih tertata. Kerja sama antarpenegak hukum penting untuk meminimalkan upaya praperadilan yang dilakukan tersangka korupsi. Terkait dengan itu pula, untuk sejumlah kasus, penyidik memerlukan waktu yang lebih lama untuk melakukan penyidikan. (RAM)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000