logo Kompas.id
Politik & HukumMusa Menilai Jaksa...
Iklan

Musa Menilai Jaksa Berspekulasi

Oleh
· 3 menit baca
Iklan

JAKARTA, KOMPAS — Musa Zainuddin, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, yang juga terdakwa penerima suap proyek dana aspirasi untuk pembangunan jalan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara, keberatan terhadap tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi. "Jaksa telah mengarang cerita terhadap perkara saya," kata Musa saat menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (8/11). Dalam persidangan sebelumnya, Musa dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Musa juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti Rp 7 miliar. Jaksa menilai Musa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap Rp 7 miliar dalam proyek pembangunan Jalan Taniwel-Saleman senilai Rp 56 miliar dan rekonstruksi Piru-Waisala senilai Rp 42 miliar. Uang itu diterima dari Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran HI Bustary serta dua pengusaha, yakni Direktur PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir dan Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Suap dilakukan setelah terjadi kesepakatan antara Musa dengan Amran dan Khoir dalam sebuah pertemuan di Jakarta.Namun, Musa menyatakan, pertemuannya dengan Amran dan Khoir itu hanya pertemuan biasa dan tidak diikuti dengan pertemuan-pertemuan lainnya."Bahwa benar ada pertemuan Abdul Khoir, Amran, dan saya. Namun, berdasarkan keterangan Abdul Khoir dan Amran dalam persidangan, pada pertemuan itu tak ada pembicaraan terkait kesepakatan tentang program terdakwa (usulan pembangunan jalan di Maluku) yang akan dilaksanakan Abdul Khoir dan So Kok Seng," kata Musa.Musa juga membantah pernah membuat kesepakatan dengan So Kok Seng atau pihak lain terkait pembangunan jalan di Maluku. Menurut Musa, pihaknya merupakan anggota DPR dari daerah pemilihan Lampung sehingga proyek jalan yang pernah dia usulkan itu berada di Lampung."Faktanya di persidangan, jaksa tak pernah tunjukkan usulan tersebut (usulan proyek di Lampung). Yang ada, jaksa hanya menunjukkan rekap Banggar tambahan milik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat," katanya. Musa sempat menangis terisak saat membacakan nota pembelaan. Ia bersikukuh tak terlibat dalam korupsi ini dan tak pernah memperoleh janji imbalan dari Khoir maupun Amran.Dalam perkara suap untuk proyek pembangunan jalan di Maluku dari dana aspirasi itu, selain Musa, empat anggota Komisi V DPR lain sudah ditetapkan sebagai tersangka ataupun sudah dipidana. Mereka adalah Damayanti Wisnu Putranti yang telah dipidana 4,5 tahun penjara, Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara, dan Andi Taufan Tiro yang divonis 9 tahun penjara, serta Yudi Widiana Adia yang masih menjalani penyidikan di KPK. Dalam perkara Musa, majelis hakim yang diketuai Masud akan menjatuhkan vonis dalam persidangan berikutnya. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000