Kilas Politik & Hukum
Eksepsi Auditor BPK DitolakMajelis hakim menolak eksepsi terdakwa penerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rochmadi Saptogiri, yang juga auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rochmadi keberatan dengan dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suap Rp 240 juta yang merupakan hasil patungan sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ia juga keberatan didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 3,5 miliar dan melakukan pencucian uang dari uang gratifikasi yang diterima. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki mengatakan, majelis hakim menilai TPPU sebagai upaya menghilangkan jejak sehingga tak diketahui tindak pidana yang menghasilkan uang. Tak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak pidana asal. (MDN)