logo Kompas.id
Politik & HukumKilas Politik & Hukum
Iklan

Kilas Politik & Hukum

Oleh
· 1 menit baca

Eksepsi Auditor BPK DitolakMajelis hakim menolak eksepsi terdakwa penerima suap, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Rochmadi Saptogiri, yang juga auditor utama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Kamis (9/11), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Rochmadi keberatan dengan dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi terkait penerimaan suap Rp 240 juta yang merupakan hasil patungan sejumlah pejabat Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Ia juga keberatan didakwa menerima gratifikasi dari sejumlah pihak dengan total Rp 3,5 miliar dan melakukan pencucian uang dari uang gratifikasi yang diterima. Dalam pertimbangannya, Ketua Majelis Hakim Ibnu Basuki mengatakan, majelis hakim menilai TPPU sebagai upaya menghilangkan jejak sehingga tak diketahui tindak pidana yang menghasilkan uang. Tak mungkin ada TPPU tanpa ada tindak pidana asal. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000