logo Kompas.id
Politik & HukumMasyarakat Terimbas jika Elite...
Iklan

Masyarakat Terimbas jika Elite Tidak Sadar Hukum

Oleh
· 2 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Tinggi rendahnya kepatuhan hukum kaum elite dapat pula menentukan budaya hukum di sebuah kelompok masyarakat. Jika para pemegang kebijakan dan kekuasaan dinilai kurang memiliki kesadaran hukum, masyarakat di bawahnya terimbas dengan kesadaran hukum dan ketidakadilannya. Karena itu, hukum seyogianya menjadi pegangan untuk sebuah keadilan bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Topo Santoso, Kamis (9/11), di Jakarta, mengatakan, rendahnya kesadaran hukum di masyarakat dapat dilihat juga dari sikap elitenya. Jika kaum elite tidak patuh terhadap hukum, masyarakatnya pun akan terbawa ketidakpatuhan tersebut. "Sebagai kaum elite, mereka pasti lebih dekat dengan hukum dan kebijakan. Namun, hukum itu akan menjadi tidak adil jika kekuasaan digunakan untuk menciptakan hukum yang hanya menguntungkan sebagian pihak atau segelintir elite semata. Bahkan, pembuat kebijakan dapat terjebak melakukan pelanggaran hukum. Ini tentu berbahaya," tutur Topo saat ditemui di sela-sela Dies Natalis Ke-93 FHUI.Sejalan dengan pandangan Topo, Jimly Asshiddiqie, pakar hukum tata negara FHUI, juga mengatakan, saat ini hukum menjadi alat politik dan ekonomi. "Padahal, tidak seperti itu, hukum seharusnya menjadi regulasi untuk mengatur masyarakat secara keseluruhan," ujar Jimly. Kesadaran hukum, tambah Jimly, bisa dibangun asalkan ada sinkronisasi antara aturan dan budaya hukum di masyarakat. Terkait dengan hal itu, Jimly menambahkan, hukum yang dirancang juga harus memperhatikan tiga hal. Pertama, inklusivisme, hukum dipandang bukan hanya sebagai aturan tertulis, melainkan juga harus dipahami dan bisa menerima dan memberikan pengaruh terhadap dunia luar. Kedua, universalisme, hukum harus memiliki nilai-nilai fundamental yang mutlak ada dari zaman ke zaman, termasuk dalam tradisi budaya dan kearifan lokal. Ketiga, pluralisme, harus mengedepankan keberagaman dan berlaku untuk semua pihak. "Saat ini hampir 90 persen hukum yang ada di masyarakat bersumber dari hukum-hukum asing. Padahal, di sekitar kita ada banyak aturan lokal yang bisa dikaji dan diterapkan menjadi aturan masyarakat," papar Jimly. Meski demikian, lanjut Jimly, ada batas-batas nilai normatif yang sesuai dengan lingkungan masyarakat beserta kebudayaannya. Ia pun berharap, para akademisi hukum bisa merancang hukum yang sesuai dengan budaya masyarakat. "Jangan seperti sekarang ini, bilang antikorupsi, tetapi korupsi," katanya. (DD12)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000