logo Kompas.id
Politik & HukumProses Peradilan Masih...
Iklan

Proses Peradilan Masih Tercederai

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (9/11), kembali menyidangkan oknum pengacara yang memberikan imbalan kepada panitera pengganti di pengadilan untuk memengaruhi putusan majelis hakim. Hal ini menunjukkan proses peradilan masih tercederai. Akhmad Zaini, pengacara tersebut, akhirnya didakwa karena mencoba menyuap Tarmizi, panitera pengganti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sebesar Rp 425 juta. Upaya penyuapan dilakukan Zaini melalui transfer dana lewat rekening milik tenaga kebersihan di PN Jaksel. Zaini sebelumnya didakwa berusaha memengaruhi majelis hakim di PN Jaksel yang menangani perkara perdata yang diajukan Eastern Jason Fabrication Service (EJFS) terhadap PT Aqua Marine Divindo Inspection (AMDI). Dalam gugatan perdata itu, EJFS menggugat AMDI membayar ganti rugi akibat ingkar janji atau wanprestasi sebesar Rp 7,6 juta dollar Amerika Serikat dan 131.070 dollar Singapura. Perkara perdata itu ditangani majelis hakim yang diketuai Djoko Indiarto serta anggota majelis yang terdiri dari Tursina Aftianti, yang kemudian digantikan Agus Widodo, dan Sohi yang digantikan Sudjarwanto. Penggantian anggota majelis hakim disertai juga dengan penambahan Tarmizi sebagai panitera pengganti. Terkait gugatan perdata tersebut, jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Kresno Anto Wibowo, menyatakan dakwaannya bahwa Zaini bersama Yunus Nafik selaku Direktur Utama PT AMDI berusaha memengaruhi majelis hakim perkara perdata tersebut. Tujuannya gugatan EJFS ditolak, dan sebaliknya, gugatan balik atau rekonpensi PT AMDI terhadap EJFS dapat diterima majelis hakim. "Upaya memengaruhi majelis hakim dilakukan dengan bantuan Tarmizi selaku panitera pengganti perdata," ungkap Kresno. Sebagai imbalannya, tambah Kresno, Tarmizi dijanjikan sejumlah uang oleh Zaini dan Yunus. Saat meminta bantuan pertama kali pada Juni, Zaini memberikan uang muka sebesar Rp 25 juta ke Tarmizi yang dikirim lewat rekening tenaga kebersihan PN Jaksel, Tedy Junaedi. "Untuk mengurus perkara agar dapat memengaruhi majelis hakim, Yunus bersedia siapkan biaya hingga Rp 1,5 miliar apabila majelis hakim menolak gugatan EJFS dan gugatan rekonpensi AMDI bisa diterima," kata Kresno.Dalam catatan, perkara suap terhadap panitera pengganti pernah terjadi di PN Jakarta Utara. Waktu itu, suap melibatkan artis Saipul Jamil yang meminta bantuan panitera pengganti di PN Jakut, Rohadi, untuk memengaruhi majelis hakim agar vonis hukuman terhadap dirinya terkait perkara pencabulan dapat diringankan. Setelah tawar-menawar, Saipul melalui kerabatnya memberi imbalan kepada Rohadi sebesar Rp 250 juta. Rohadi akhirnya diadili dan divonis. Demikian pula Saipul.Tak ajukan eksepsiDalam perkara Zaini, setelah melalui pembicaraan lebih lanjut, Tarmizi pun meminta imbalan hingga Rp 750 juta, tetapi Yunus menawarnya dengan imbalan lebih rendah. Tarmizi yang sempat menolak membantu karena imbalan yang akan diberikan tak sesuai permintaannya akhirnya menerima tawaran Yunus sebesar Rp 400 juta.Rekening Tedy pun kembali digunakan untuk mentransfer sebagian uang imbalan yang disepakati, yakni Rp 100 juta. Transfer ke Tarmizi dilakukan beberapa kali lewat rekening Tedy hingga total Rp 425 juta. Perbuatan Zaini pun didakwa melanggar Pasal 5 Ayat 1 Huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 juncto Pasal 64 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Menanggapi dakwaan jaksa, Agus Imam Sarono, penasihat hukum Zaini, menyatakan pihaknya tak akan mengajukan eksepsi. Pekan depan, sidang dilanjutkan kembali. (MDN)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000