JAKARTA, KOMPAS — Setya Novanto, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dipastikan tidak akan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik, Rabu (15/11). Novanto beralasan masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi Undang-Undang KPK yang diajukannya.
Pengacara Novanto, Fredrich Yunadi, Selasa kemarin, mengatakan, penolakan ini sama seperti yang dilakukan KPK saat dipanggil Panitia Angket DPR terhadap KPK. Ketika itu, KPK juga menolak memenuhi panggilan sampai ada putusan Mahkamah Konstitusi terkait uji materi pasal angket dalam UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Sekarang, Novanto melakukan hal serupa.
"Kami sudah memberi tahu KPK (tentang ketidakhadiran Novanto)," ujarnya.
Senin lalu, Novanto juga tidak memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa sebagai saksi terkait kasus KTP-el. Pada hari yang sama, kuasa hukum Novanto mendaftarkan perkara uji materi Pasal 12 Ayat (1) dan Pasal 46 Ayat (1) dan (2) UU KPK ke Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyampaikan, pada prinsipnya, pemeriksaan terhadap Novanto tetap dapat dilaksanakan tanpa menunggu putusan Mahkamah Konstitusi. Ia mengacu pada Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan juga UU KPK.
Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengatakan, penyidikan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh pimpinan KPK berpotensi dihentikan apabila bukti tidak kuat.