logo Kompas.id
Politik & HukumPembahasan Dimulai Awal Tahun ...
Iklan

Pembahasan Dimulai Awal Tahun Depan

Oleh
· 3 menit baca

JAKARTA, KOMPAS — DPR tengah menyusun naskah akademik untuk penyusunan draf Rancangan Undang-Undang tentang Penyadapan yang akan dibahas dalam Program Legislasi Nasional Prioritas 2018. Penyusunan RUU Penyadapan bertujuan untuk menyamakan aturan dan prosedur penyadapan, baik saat penegakan hukum maupun keperluan intelijen. Salah satu latar belakang yang mendorong DPR menginisiasi RUU Penyadapan adalah aturan penyadapan yang selama ini dinilai tidak sinkron di lembaga-lembaga penegak hukum saat mengusut kasus terorisme, korupsi, dan narkotika. Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, saat dihubungi, Selasa (28/11), mengatakan, DPR dan pemerintah menyepakati RUU Penyadapan masuk daftar RUU prioritas dalam Prolegnas 2018. Saat ini, Komisi III tengah merampungkan naskah akademik yang targetnya selesai 2018. "Awal tahun depan selesai dan semoga langsung bisa dibahas. Kami targetkan pembahasan tak perlu berkepanjangan, setidaknya Juni 2018 bisa disahkan menjadi undang-undang," kata Arsul, salah satu anggota Komisi III yang mengkaji dan menyusun draf RUU. Salah satu poin penting dalam RUU Penyadapan adalah penetapan kebijakan pengaturan penyadapan yang serupa, baik untuk keperluan intelijen maupun penegakan hukum. "Saat ini aturan penyadapan yang terkait proses penegakan hukum berbeda-beda antara satu UU dan UU lainnya. Bisa dilihat dari ketentuan dalam UU Antiterorisme, Narkotika, dan KPK," kata Arsul.Ke depan, tambah Arsul, pengaturan penyadapan cukup dibedakan antara konteks penegakan hukum dan keperluan intelijen. Namun, semua lembaga penegak hukum harus memiliki standar penyadapan yang sama. "Aturannya bagaimana, itu belum bisa dipastikan seperti apa. Justru dalam pembahasan RUU ini, kita harus buka ruang perdebatan dengan mendengarkan masukan publik," ucap Arsul. Secara terpisah, peneliti Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi pada 2010 atas uji materi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sudah menilai perlu adanya undang-undang khusus yang mengatur penyadapan hingga tata caranya untuk setiap lembaga. Oleh karena itu, ujar Anggara, undang-undang tersebut sangat dibutuhkan karena belum ada pengaturan yang sinkron soal penyadapan, yang berpotensi merugikan hak konstitusional warga. Jika pemerintah bersama DPR sepakat memprioritaskan pembahasan RUU Penyadapan tahun depan, Anggara menilai hal itu tepat. "Penyadapan penting karena mencegah penyalahgunaan," katanya. Putusan MK jadi acuanAnggara berharap, saat merumuskan RUU Penyadapan, DPR dan pemerintah menjadikan putusan MK sebagai acuan. Sebelumnya, putusan MK menyebutkan, undang-undang khusus penyadapan setidaknya mengatur prosedur pemberian izin, batas kewenangan penyadapan, dan pihak yang berhak menyadap. Pengadilan, tambah Anggara, diakui sebagai pihak yang penting memberikan izin. Sebab, jika ada kesalahan penyadapan, petugas yang melakukan penyadapan tak bisa disalahkan karena adanya izin tersebut. Keunggulan lain izin pengadilan di antaranya izin tersebut tak bisa digugat. "Apa pun yang diizinkan pengadilan tak bisa digugat, kecuali jika penyadapan melebihi yang diizinkan pengadilan," katanya. Tentang kekhawatiran bocornya rencana penyadapan akibat oknum di pengadilan terlibat, Anggara menepisnya. "Kalau misalnya ketua pengadilan negeri yang berwenang memberi izin diduga terlibat tindak pidana, bisa saja izin penyadapan diminta ke ketua pengadilan tinggi. Kalau ketua pengadilan tinggi yang diduga terlibat, ya minta ke atasnya, yaitu Mahkamah Agung, dan kalau Mahkamah Agung yang diduga terlibat, bisa ke Presiden," kata Anggara lagi.Langkah penyadapan, lanjut Anggara, diharapkan menjadi upaya terakhir yang digunakan oleh aparat hukum mencari alat bukti. (APA/AGE)

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000