DPRD Akui Ada Tawaran Uang
JAMBI, KOMPAS — Sejumlah anggota DPRD Provinsi Jambi mengakui adanya tawaran uang "ketok palu" untuk memuluskan pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Namun, sebagian anggota DPRD mengaku tidak mengambil uang yang ditawarkan tersebut.
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Jambi, Muhammadiyah, dalam jumpa pers di Jambi, Sabtu (2/12), mengatakan, tawaran uang disampaikan oleh Supriyono, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), jelang rapat paripurna pada 27 November lalu. Supriyono kini ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah ditetapkan sebagai tersangka suap terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018.
Ia menambahkan, Fraksi Gerindra di DPRD Jambi telah meminta klarifikasi dari seluruh anggota fraksi mengenai tawaran "uang ketok" tersebut. "Satu per satu telah memberikan klarifikasi. Tidak seorang pun yang menerima janji atau hadiah dari perkara ini," kata Muhammadiyah.
Hal senada dikemukakan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jambi Syahbandar. Ia pun mengaku ditawari uang. "Namun, mohon maaf, kami tidak tertarik," ujarnya.
Ditanya mengenai siapa saja yang kemungkinan menerima uang terkait dengan pengesahan APBD tersebut, Syahbandar mengaku tidak tahu.
Kasus dugaan suap dalam pengesahan APBD Provinsi Jambi tersebut terkuak saat KPK mengamankan 16 orang, baik anggota DPRD Jambi, pejabat Pemprov Jambi, maupun pihak lain pada 28 November lalu. KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus itu, yaitu Ketua Fraksi PAN di DPRD Jambi Supriyono, Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saifuddin, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan, serta Plt Sekretaris Daerah Erwan Malik.
Catatan aliran dana
KPK menerima pengembalian uang Rp 300 juta dalam kasus tersebut. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, uang yang dikembalikan setelah operasi tangkap tangan tersebut disita oleh penyidik.
"Kami hargai sikap kooperatif tersebut. Jika ada pihak lain yang juga mengembalikan, tentu pengembalian akan jadi faktor yang meringankan," kata Febri.
Akan tetapi, KPK belum bersedia membuka identitas orang yang mengembalikan uang tersebut untuk keperluan penyidikan lebih lanjut. Hanya saja, berdasarkan pernyataan dari Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Rabu (29/11), saat jumpa pers mengenai operasi tangkap tangan di Jambi, pihak DPRD disebut sebagai penerima uang suap ini.
Saat ini, baru Supriyono yang dijerat KPK karena tertangkap tangan menerima uang Rp 400 juta dari Saifuddin pada 28 November lalu. Di hari yang sama, Saifuddin juga menyerahkan uang Rp 600 juta dan Rp 700 juta kepada pihak yang diduga anggota DPRD sebagai imbalan karena bersedia hadir dan menyetujui APBD 2018. "Menurut ekspose tadi, semua fraksi dapat. Namun, belum bisa disebutkan uang akan dibagikan ke siapa," ujar Basaria (Kompas, 30/11).
Sementara itu, penyidik KPK juga telah memperoleh sejumlah dokumen pembahasan anggaran dan catatan tulisan tangan pihak tertentu berisi aliran dana yang ditemukan saat penggeledahan pada Jumat (1/12). Ada tiga lokasi yang digeledah hingga malam, yaitu ruang kerja Gubernur Jambi Zumi Zola, ruang kerja sekda, dan Kantor DPRD Jambi.
Kendati demikian, KPK belum mengagendakan pemeriksaan saksi untuk perkara ini. Tim KPK pun baru kembali ke Jakarta pada Minggu (3/12) setelah melakukan serangkaian penindakan di Jambi.
APBD dikritik
Syahbandar mengkritisi alokasi anggaran pendidikan dan kesehatan yang terlalu rendah, di bawah 10 persen. Ia juga sempat mempersoalkan sejumlah tahapan pembahasan RAPBD yang dilewati. Misalnya, pembahasan satuan harga bahan tidak dapat dilakukan karena belum dibuat peraturan gubernur mengenai acuan harga bahan.
Wakil Ketua DPRD Jambi Chumaidi Zaidi mengatakan, semua fraksi menyetujui RAPBD ditetapkan menjadi APBD sebesar Rp 4,2 triliun. "Saat itu tidak ada persoalan, semuanya menyetujui," kata Chumaidi yang mengaku tidak ditawari apa pun terkait pengesahan APBD itu.
Catatan Kompas, APBD Jambi tahun 2018 bertambah Rp 902 miliar dari APBD tahun sebelumnya. Anggaran bidang pendidikan naik Rp 203,7 miliar menjadi Rp 392,4 miliar, anggaran kesehatan juga bertambah Rp 2,1 miliar menjadi Rp 33,8 miliar. Begitu juga dengan anggaran Dinas PUPR, bertambah Rp 24,1 miliar menjadi Rp 829,6 miliar.
Sabtu lalu, Zumi Zola melantik HM Dianto sebagai sekda menggantikan Erwan yang menjadi tersangka KPK. Pada kesempatan itu, ia mengingatkan agar para pejabat berhati-hati dalam menjalankan tugasnya dan tidak menyalahgunakan jabatan.
(ITA/IAN)