Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu menggelar sidang pemeriksaan atas dugaan pembiaran yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atas laporan bocornya soal tes tertulis seleksi panitia pengawas kabupaten/kota se-Jawa Timur. Namun, melalui surat, pengadu menyatakan mencabut laporan tersebut. Dalam sidang etik yang digelar di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jakarta, Senin (4/12), Ketua Majelis Sidang Etik DKPP Hardjono menyampaikan, pengadu, Bartholomeus George Da Silva, telah mengirimkan surat pencabutan pengaduan tertanggal 1 Desember 2017 kepada Ketua DKPP. Sidang ini dihadiri komisioner Bawaslu yang menjadi pihak teradu, yaitu Ketua Bawaslu Abhan, Ratna Dewi Pettalolo, Rahmat Bagja, dan Fritz Edward Siregar. Adapun pihak pengadu, George Da Silva, tidak hadir. (DD17) Pemprov Jambi Tak Beri Bantuan Hukum
Pemprov Jambi Tak Beri Bantuan Hukum
Pemerintah Provinsi Jambi tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Sekretaris Daerah Provinsi Jambi Erwan Malik, Asisten III Sekretariat Daerah Jambi Saifuddin, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Jambi Arfan setelah KPK menetapkan mereka sebagai tersangka kasus korupsi. Ini sesuai aturan yang melarang pemberian bantuan hukum kepada pejabat yang tersangkut kasus korupsi. ”Untuk aparatur sipil negara yang terjerat korupsi, kami tidak akan memberikan bantuan hukum,” kata Ali Zaini, Kepala Biro Hukum Provinsi Jambi, Senin (4/12). Erwan, Saifuddin, dan Arfan jadi tersangka kasus suap ke legislatif terkait pengesahan APBD Provinsi Jambi tahun 2018. Dalam kasus ini, sejumlah anggota DPRD Jambi telah ditetapkan sebagai tersangka. (ITA)