logo Kompas.id
Politik & HukumMinim, Sistem Pencegahan di...
Iklan

Minim, Sistem Pencegahan di Perusahaan

Oleh
· 2 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/Zln1IaRYRelC05inkenTrh1_gDI=/1024x576/filters:watermark(https://cdn-content.kompas.id/umum/kompas_main_logo.png,-16p,-13p,0)/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F08%2F459682_getattachmentbcdc902e-83ef-4514-94c0-af8b0e64e42f451073.jpg
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) didampingi juru bicara KPK Febri Diansyah.

JAKARTA, KOMPAS — Baru 38 persen perusahaan di Indonesia yang memiliki sistem pencegahan korupsi memadai. Untuk itu, Komisi Pemberantasan Korupsi merampungkan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis bagi perusahaan untuk membangun sistem pencegahan korupsi sejalan dengan pidana korporasi yang mulai berlaku.

Persentase ini berasal dari kajian Transparency International Indonesia (TII) bertajuk ”Indonesia Transparency in Corporate Reporting” yang diluncurkan di Jakarta, Rabu (6/12). TII mengkaji 100 perusahaan badan usaha milik negara dan swasta dari 9 sektor usaha yang masuk 100 perusahaan besar versi majalah Forbes tahun 2014.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000