JAKARTA, KOMPAS — Empat bundel berkas perkara setebal lebih dari 1 meter tentang kasus korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dengan terdakwa Setya Novanto dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12). Sidang terhadap Ketua DPR itu kemungkinan bisa dimulai pekan depan.
Dalam sampul depan berkas perkara itu disebutkan, Novanto diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Novanto diduga bersama-sama dengan Andi Agustinus atau Andi Narogong, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, serta Sugiharto selaku pejabat pembuat komitmen Ditjen Dukcapil Kemendagri, terlibat dalam korupsi pengadaan KTP-el pada 2011-2012. Dalam perkara ini, Irman dan Sugiharto telah dijatuhi pidana, sementara Andi akan menghadapi tuntutan jaksa pada Kamis (7/12) ini.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Jamaluddin Samosir menyampaikan, berkas perkara Novanto yang dilimpahkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekaligus dengan berkas dakwaan. Oleh karena itu, pengadilan akan segera menyusun majelis hakim dan panitera untuk perkara Novanto.
Berkas perkara Novanto yang dilimpahkan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu sekaligus dengan berkas dakwaan.
Sesuai prosedur standar operasi, ujar Jamaluddin, panitera akan ditetapkan dua hingga tiga hari ke depan, sementara majelis hakim akan ditetapkan dalam tujuh hari sejak berkas perkara dilimpahkan.
Dengan pelimpahan ini, permohonan praperadilan yang diajukan Novanto terkait penetapan dirinya sebagai tersangka terancam gugur. Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 102/PUU-XIII/2015 terkait uji materi Pasal 28 Ayat 1 Huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana disebutkan bahwa permintaan praperadilan dinyatakan gugur ketika dimulainya sidang pertama terhadap pokok perkara yang dimohonkan praperadilan.
Meski demikian, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menuturkan, hari ini KPK tetap akan hadir dalam sidang praperadilan yang dimohon Novanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Usulan Munaslub
Sebanyak 31 dari 34 Dewan Pimpinan Daerah (DPD) tingkat provinsi Partai Golkar, kemarin, bertemu perwakilan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar untuk menyampaikan surat usulan digelarnya musyawarah nasional luar biasa (munaslub) guna mencari Ketua Umum Golkar yang baru pengganti Novanto.
Terkait hal itu, Pelaksana Tugas Ketua Umum Idrus Marham mengatakan, DPP Golkar akan menggelar rapat pleno untuk menentukan jadwal munaslub pada minggu depan.