JAKARTA, KOMPAS — Yudi Widianan Adia, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, didakwa menerima suap hingga Rp 11 miliar dari kontraktor So Kok Seng alias Aseng terkait lelang proyek pembangunan jalan dan jembatan di Maluku. Dakwaan itu dituangkan dalam dua surat dakwaan.
Dakwaan tersebut disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi, Iskandar Imarwanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/12). Iskandar memaparkan penerimaan uang terkait imbalan atas permintaan Aseng supaya Yudi mengajukan usulan program aspirasi serta program optimalisasi untuk pembangunan jalan dan jembatan di wilayah Balai Pelaksana Jalan Nasional IX Maluku dan Maluku Utara untuk tahun anggaran 2015.
Dalam perkara korupsi proyek pembangunan jalan di Maluku ini, Yudi merupakan anggota Komisi V DPR kelima yang diadili. Sebelumnya ada empat mantan anggota Komisi V DPR yang telah diadili, yakni Damayanti Wisnu Putranti dipidana 4,5 tahun penjara, Budi Supriyanto yang divonis 5 tahun penjara, Andi Taufan Tiro yang divonis 9 tahun penjara, dan Musa Zainudin yang divonis 9 tahun penjara.
Pada dakwaan pertama disebutkan, Yudi menerima imbalan dari Aseng Rp 4 miliar pada 2015. Selanjutnya, pada dakwaan kedua, Yudi didakwa menerima imbalan dari Aseng sekitar Rp 7,1 miliar melalui beberapa kali pembayaran.
Dibantu
Iskandar menyampaikan, Yudi dibantu mantan anggota staf honorer Fraksi PKS di DPR, yakni Muhammad Kurniawan Eka. Atas rekomendasi Eka, pada 2014, Yudi menerima permintaan Aseng selaku Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa guna mengajukan program aspirasi dan program optimalisasi infrastruktur untuk tahun anggaran 2015.
Yudi pun mengajukan usulan program aspirasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) berupa proyek pelebaran jalan Banggoi-Kobisonta, penggantian jembatan Way Satu, dan pelebaran jalan Ibra-Langgur. Atas permintaan Aseng pula, Yudi mengajukan usulan program optimalisasi ke Kementerian PUPR berupa pelebaran jalan Kobisonta-Banggoi, Bula-Banggoi, Bula-Waru-Bandara, dan pembangunan jalan Pasahari-Kobisonta. Aseng menjanjikan imbalan Rp 4 miliar kepada Yudi jika kedua usulan program aspirasi dan optimalisasi sukses. Begitu program disetujui, Yudi memerintahkan Eka menagih imbalan itu, yang dipenuhi Aseng.
Dalam dakwaan kedua, Iskandar menyebutkan, Yudi kembali menerima imbalan dari Aseng
Rp 2,5 miliar, 214.300 dollar AS, dan 140.000 dollar AS atau total sekitar Rp 7,1 miliar atau setara dengan 5 persen dari nilai proyek pembangunan dan pelebaran jalan Rp 140,5 miliar.
”Penerimaan imbalan juga turut dibantu Eka,” ucap Iskandar. (mdn)