Praperadilan Terancam Gugur
JAKARTA, KOMPAS — Setya Novanto akan mulai diadili di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (13/12). Dengan jadwal ini, permohonan praperadilan yang diajukannya terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus kartu tanda penduduk elektronik terancam gugur.
Kusno, hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan Novanto, Kamis (7/12), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan, gugurnya perkara praperadilan terjadi ketika Pengadilan Tipikor Jakarta membuka sidang perdana pokok perkaranya. ”Kapan dimulai itu, sejak hakim yang menyidangkan pokok perkara mengetuk palu membuka sidang untuk pembacaan surat dakwaan,” kata Kusno di tengah persidangan.
Kusno mengacu pada Pasal 82 Huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan putusan Mahkamah Konstitusi No 102/PUU-XIII/2005.
Potensi gugur itu terjadi karena Kusno berencana membacakan putusan praperadilan pada Kamis (14/12) sore atau Jumat (15/12) pagi. Kusno menolak permintaan kuasa hukum Novanto agar putusan bisa dibacakan pada Selasa (12/12) sore atau Rabu pagi.
Sementara itu, sidang perdana pokok perkara terkait dugaan korupsi dalam pengadaan KTP-el dengan terdakwa Novanto, menurut rencana, akan digelar pada Rabu (13/12) dengan agenda pembacaan dakwaan.
Kepala Humas Pengadilan Tipikor Jakarta Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, susunan majelis untuk perkara dugaan korupsi yang dilakukan Novanto telah terbentuk. Perkara akan diadili oleh Yanto, Ketua PN Jakarta Pusat yang juga bertindak sebagai ketua majelis, serta empat hakim anggota, yakni Franky Tambuwun, Emilia Djajasubagia, Anwar, dan Anshori Syaifudin.
Terkait perkara dugaan korupsi KTP-el dengan terdakwa Andi Narogong alias Andi Agustinus, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, Andi telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum membongkar kejahatannya pada September 2017. Apabila permohonan sebagai JC dikabulkan hakim, hal tersebut bisa menguntungkan terdakwa karena menjadi pertimbangan yang meringankan.
”Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar,” ujar Febri.
Bagi penanganan perkara pokok, hal ini juga bagus karena dapat membongkar pelaku yang lebih besar.
Dalam dakwaan milik Novanto, tim jaksa penuntut umum nantinya akan mengurai peran Novanto yang berupaya melobi dan memberikan pengaruh dalam proses pengadaan KTP-el. Keuntungan yang diterima Novanto pun akan dibeberkan.
Untuk pihak-pihak lain yang diduga menerima, KPK tengah mengkaji untuk melanjutkan kasusnya.
Dituntut
Dari sidang tuntutan terhadap Andi, tim jaksa KPK mengungkapkan, Novanto telah diperkaya oleh Andi hingga 7 juta dollar AS atau saat ini setara dengan sekitar Rp 93 miliar. Imbalan itu disalurkan Konsorsium Percetakan Negara RI, pemenang lelang pengadaan KTP-el tersebut, melalui rekening Made Oka Masagung, rekan Novanto semasa di Kosgoro.
Dalam pertimbangannya, jaksa pada KPK juga menyampaikan, selama pembahasan anggaran pengadaan KTP-el pada 2010, Andi memberikan imbalan kepada sejumlah anggota Komisi II DPR melalui Miryam S Haryani (politisi Partai Hanura) senilai 1,2 juta dollar AS. Andi juga memberikan imbalan hingga 700.000 dollar AS untuk pejabat di Kementerian Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman.
Sementara imbalan untuk Menteri Dalam Negeri kala itu, Gamawan Fauzi, diserahkan oleh Paulus Tanos dari PT Sandipala Artha Putra, salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium PNRI. Imbalan itu sebesar 5 persen dari nilai pekerjaan yang diterima PT Sandipala Artha Putra dan diserahkan kepada adik Gamawan, Asmin Aulia, dalam bentuk ruko dan sebidang tanah di Jakarta Selatan serta uang Rp 50 juta.
Imbalan 400.000 dollar AS juga diberikan kepada anggota Komisi II DPR dari Fraksi Golkar, Markus Nari, dengan maksud agar penambahan anggaran pengadaan KTP-el pada 2012 sebesar Rp 1,045 triliun itu dapat disetujui DPR. Penambahan anggaran tersebut untuk membiayai pengadaan KTP-el karena Konsorsium PNRI tak dapat mencapai target pengadaan hingga akhir 2012 sebanyak 65,3 juta KTP elektronik.
Sementara pemberian imbalan 7 juta dollar AS untuk Novanto merupakan kesepakatan Andi dan pengusaha yang terlibat di Konsorsium PNRI, yakni Anang Sugiana Sudihardjo dari PT Quadra Solution dan Johannes Marliem dari PT Biomorph Mauritius. Kesepakatan itu, menurut jaksa pada KPK, Eva Yustisiana, berlangsung di rumah Paulus.
Atas permintaan Novanto, lanjut Eva, seluruh uang tersebut dikirim ke Oka melalui beberapa perusahaan milik Oka di Singapura, di antaranya PT Delta Energy, OM Investment Capital, dan melalui Irvanto Pambudi
Cahyo, keponakan Novanto.