JAYAPURA, KOMPAS — Kementerian Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan menyatakan tiga kasus pelanggaran hak asasi manusia berat di Papua tetap berjalan. Ketiga kasus itu adalah kasus Wasior pada 2001, kasus di Wamena tahun 2003, dan Paniai pada 2014.
Hal ini disampaikan Asisten Deputi Koordinasi Pemajuan dan Perlindungan Kemenko Polhukam Brigjen Rudy Syamsir dalam kegiatan dialog peringatan Hari HAM Sedunia ke-69 bertema ”Penegakan Hak Asasi Manusia Berbasis Kearifan Lokal” di Universitas Cenderawasih, Jayapura, Sabtu (9/12).
Dalam dialog juga hadir sejumlah pembicara, yakni Kepala Polda Papua Irjen Boy Rafli Amar dan Asisten I Setda Pemprov Papua Doren Wakerkwa.
Rudy mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Komnas HAM dan aparat penegak hukum, seperti Kejaksaan Agung, untuk menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat di Papua.
Dalam kasus pelanggaran HAM di Wasior, 4 warga meninggal, 5 warga hilang dan 39 warga luka-luka, sedangkan kasus di Wamena, 9 orang tewas dan 38 orang luka-luka. Sementara kasus di Paniai, 4 warga meninggal karena tertembak di Lapangan Karel Gobay dan 13 warga luka-luka.
”Proses hukum semua kasus pelanggaran HAM berat di Papua tetap berjalan. Tidak ada istilah penanganan kasus ini ditunda,” kata Rudy.
Rudy menuturkan, Kemenko Polhukam akan menggandeng pihak TNI dan Kejaksaan Agung untuk menyamakan persepsi terkait penanganan tiga kasus pelanggaran HAM berat tersebut.
”Kami akan mencari solusi terbaik agar kasus-kasus ini tidak berjalan di tempat. Tujuannya agar pemerintah lebih fokus untuk pembangunan di Papua,” tuturnya.
Sebelumnya, Komnas HAM Perwakilan Papua Jumat kemarin menyatakan penanganan kasus di Paniai terkendala izin dari Mabes TNI untuk pemeriksaan anggotanya. Sementara pengiriman dokumen bukti kasus Wasior dan Wamena dari Komnas HAM ditolak Kejagung tiga kali karena dinilai tak cukup bukti.
Kapolda Papua Irjen Boy Rafli Amar mendukung penuh upaya pengungkapan kasus pelanggaran HAM di Papua.
”Demi langkah pencegahan, kami telah melengkapi seluruh anggota polisi dengan materi tentang HAM selama masa pendidikan. Anggota polri tak hanya menegakkan hukum, tetapi juga HAM,” kata Boy.
Sementara itu, Doren berpendapat, diperlukan komitmen pemerintah pusat untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM di Papua. Sebab, dengan cara itu dapat menghentikan tuntutan dari masyarakat setempat.