logo Kompas.id
Politik & HukumPersidangan Novanto...
Iklan

Persidangan Novanto Dilanjutkan

Oleh
· 2 menit baca
Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan ruang sidang seusai menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
KOMPAS/ALIF ICHWAN

Terdakwa kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Setya Novanto, meninggalkan ruang sidang seusai menghadiri sidang dengan agenda putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (4/1). Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi atau nota keberatan yang diajukan mantan Ketua DPR dan juga Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (4/1), majelis hakim yang diketuai Yanto menilai dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Novanto terlibat korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), telah memenuhi syarat formal dan materiil.

Sebelumnya, tim hukum Novanto menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena Novanto didakwa bersama dengan teman-teman yang berbeda dari perkara sebelumnya. Demikian pula jumlah uang yang menguntungkan sejumlah pihak, jumlah yang disebut di dakwaan berbeda.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000