Dalam putusan sela yang dibacakan Kamis (4/1), majelis hakim yang diketuai Yanto menilai dakwaan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi, bahwa Novanto terlibat korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el), telah memenuhi syarat formal dan materiil.
Sebelumnya, tim hukum Novanto menyatakan dakwaan jaksa batal demi hukum karena Novanto didakwa bersama dengan teman-teman yang berbeda dari perkara sebelumnya. Demikian pula jumlah uang yang menguntungkan sejumlah pihak, jumlah yang disebut di dakwaan berbeda.
Selain itu, tim hukum Novanto juga mempersoalkan hilangnya sejumlah nama yang disebut menerima uang dalam dakwaan Novanto. Nama-nama itu antara lain Melchias Marcus Mekeng, Olly Dondokambey, dan Anas Urbaningrum.
Terkait hal tersebut, menurut salah satu hakim anggota Anwar, hal itu sudah memasuki domain perkara yang harus dibuktikan dalam pokok perkara.
Soal kegelisahan penasihat hukum Novanto dengan hilangnya sejumlah nama, Anwar menyampaikan, ”Hilangnya nama- nama yang menerima uang itu tentunya tidak membuat surat dakwaan jaksa jadi batal demi hukum, karena tidak dicantumkannya nama-nama tersebut sudah menjadi kewenangan jaksa.”
Setelah persidangan, Maqdir Ismail, selaku penasihat hukum Novanto, menyampaikan, pihaknya akan menggali informasi lebih mendalam terkait kerugian negara dalam kasus tersebut.
Sementara itu, KPK terus melanjutkan penyidikan perkara korupsi KTP-el. Kemarin, KPK memeriksa mantan anggota DPR, Mirwan Amir, sebagai saksi untuk tersangka Markus Nari. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey dan politisi Partai Keadilan Sejahtera Tamsil Linrung. Namun, Olly meminta pemeriksaan dijadwal ulang karena berhalangan hadir, sedangkan Tamsil tidak hadir tanpa keterangan.
Pada Rabu (3/1), Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan politisi Golkar Melchias Markus Mekeng juga diagendakan diperiksa, tetapi meminta penjadwalan ulang.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, pemeriksaan terhadap sejumlah politisi ini berkaitan dengan proses pembahasan anggaran proyek bernilai Rp 5,9 triliun itu. Mekeng, Mirwan, Olly, dan Tamsil berada di Badan Anggaran DPR saat pembahasan anggaran proyek KTP-el bergulir. (MDN/IAN)