logo Kompas.id
Politik & HukumPrioritaskan RUU Perampasan...
Iklan

Prioritaskan RUU Perampasan Aset

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/zLhUf9ySrVBoEceUj9lbNn_F2Bg=/1024x1151/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2018%2F01%2F503527_getattachmentae837ce5-ee29-4f56-b276-9edc91cd2abe494911.jpg
Kompas

Langkah ini tidak hanya membuat terpidana tindak pidana korupsi harus menjalani hukuman penjara. Regulasi itu akan menjadi payung bagi penegak hukum untuk menyita aset terpidana tindak pidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara.

Hingga saat ini, Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masih berada di DPR. Aturan itu masuk dalam Program Legislasi Nasional jangka panjang, tetapi bukan prioritas pada 2018. Padahal, pemerintah telah menjadikan pembenahan aset hasil tindak pidana korupsi untuk pencegahan dan pemberantasan korupsi sebagai salah satu Rencana Kerja Prioritas 2018.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000