Rincian aliran dana itu pun diungkap melalui sejumlah barang bukti dan keterangan para saksi yang transaksi bisnisnya digunakan untuk mengalirkan uang itu dalam sidang lanjutan korupsi pengadaan KTP elektronik 2011-2012 dengan terdakwa Novanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (15/1). Dalam persidangan itu dihadirkan lima saksi dari kalangan pengusaha serta karyawan dan pemilik perusahaan valas.
Lulu Fransiska, Direktur Star Seluler, salah satu saksi, mengaku tak pernah mengetahui bahwa transaksinya dengan dua perusahaan penyalur telepon seluler di Singapura pada 2012 itu dimanfaatkan untuk mengalirkan dana korupsi kepada Novanto. Transaksi bisnis antarnegara itu dilakukan Lulu dengan bantuan perusahaan valas PT Berkah Langgeng Abadi milik July Hira.
”Saya hanya berhubungan dengan July. Tak tahu dengan yang lainnya, termasuk terdakwa (Novanto),” ucap Lulu.
Pada Januari 2012, Lulu meminta July untuk membayarkan transaksi pembelian 1.000 telepon seluler ke Golden Victory dan Omni Potent Ventures dengan tagihan pembayaran masing-masing 186.470 dollar AS dan 240.200 dollar AS. Melalui transaksi valas itu, Lulu membayar tagihan pembelian ponsel ke kedua perusahaan yang berada di Singapura itu.
Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi kemudian mengungkap, uang yang digunakan July itu menggunakan dana dari PT Biomorf Mauritius yang akan mentransfer 2,6 juta dollar AS kepada Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, keponakan Novanto.
Pada persidangan sebelumnya telah diungkap bahwa Irvanto meminta kepada perusahaan valas PT Inti Valuta agar dapat membantu pengiriman 2,6 juta dollar AS dari PT Biomorf Mauritius di luar negeri ke Indonesia. Irvanto meminta uang dapat diterimanya dalam bentuk dollar AS. Uang itu merupakan sebagian dari imbalan dalam pengadaan KTP-el untuk Novanto senilai total 7,3 juta dollar AS. (MDN)