Bareskrim Giatkan Patroli Siber untuk Antisipasi Hoaks
Oleh
·2 menit baca
JAKARTA, KOMPAS — Badan Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI yang melakukan patroli siber mulai menindak para penyebar hoaks dan ujaran kebencian di dunia maya. Masyarakat diharapkan saling menjaga kerukunan dan menghindari provokasi yang dapat mengancam kehidupan bernegara.
Berdasarkan patroli siber yang dilakukan, tim penyidik Bareskrim menetapkan ZMA sebagai tersangka ujaran kebencian. ZMA dianggap telah menyebarkan ujaran kebencian di dalam video di sejumlah akun media sosial.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal (Pol) Muhammad Iqbal mengatakan, penetapan tersangka ZMA merupakan hasil patroli siber yang dilakukan penyidik Bareskrim. Patroli siber, menurut dia, dilakukan untuk mengantisipasi kehadiran hoaks dan ujaran kebencian yang semakin rawan digunakan pada tahun politik.
Setelah penyidik melakukan analisis terhadap isi ceramah ZMA, kata Iqbal, ditemukan unsur-unsur ujaran kebencian dan tidak sesuai dengan fakta. Sebelumnya, penyidik juga telah melakukan upaya persuasif dan komunikasi untuk tidak mengulangi tindakan itu, tetapi ceramah-ceramah berisi provokasi tetap dilakukan ZMA yang berdomisili di Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
”Upaya penegakan hukum kita lakukan demi masyarakat. Jangan sampai hasutan-hasutan berisi ujaran kebencian yang dapat mengganggu kehidupan berbangsa dipercaya oleh masyarakat,” ujar Iqbal, Rabu (17/1), di Markas Besar Polri, Jakarta.
Untuk mendalami penyidikan kasus itu, penyidik Bareskrim telah memanggil ZMA untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus ujaran kebencian. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis (18/1) di Kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim, Jakarta.
Ciptakan kesejukan
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan, penegakan hukum yang dilakukan kepada pelaku ujaran kebencian di ranah siber merupakan langkah antisipasi untuk menghindarkan masyarakat menjadi korban provokasi. Oleh karena itu, Iqbal berharap seluruh pihak tidak memproduksi dan menyebarkan pesan-pesan yang belum tentu kebenarannya, apalagi pesan tersebut dimaksudkan untuk memengaruhi orang lain.
Selain itu, tambahnya, Polri mengimbau kepada seluruh pihak, mulai dari tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi kemasyarakatan untuk bersama-sama menciptakan kesejukan dan melakukan kontra hoaks di tengah kontestasi politik pada Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Menurut pendiri Information and Communication Technology (ICT) Watch, Donny Budi Utomo, untuk mengantisipasi kejahatan siber diperlukan penguatan dan koordinasi berkesinambungan dari semua kementerian/lembaga terkait, mulai dari yang bertanggung jawab di sisi hulu, yakni edukasi dan advokasi, hingga lembaga di sektor hilir yang melakukan penegakan hukum. ”Keamanan siber perlu ditumbuhkan sebagai kesadaran dan penanganan bersama semua pihak,” kata Donny. (SAN)