logo Kompas.id
Politik & HukumKorupsi Sektor Swasta Ikut...
Iklan

Korupsi Sektor Swasta Ikut Diatur RKUHP

Oleh
· 3 menit baca
https://cdn-assetd.kompas.id/9Ch0kQe9NJKGZ_rRqrLz34_5bbs=/1024x655/https%3A%2F%2Fkompas.id%2Fwp-content%2Fuploads%2F2017%2F11%2FKORUPSI-OK.jpg
Kompas

Ilustrasi: Korupsi.

DPR dan pemerintah ingin mengimplementasikan Konvensi PBB tentang Antikorupsi tahun 2003 yang telah diratifikasi pada 2006. Menjerat pelaku praktik korupsi swasta akan membantu upaya serupa di sektor publik.

JAKARTA, KOMPAS - Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang sedang dibahas Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah akan memperluas wilayah tindak pidana korupsi. Baik DPR maupun pemerintah menyepakati masuknya pengaturan tentang korupsi di sektor swasta dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000