JAKARTA, KOMPAS — Yunus Nafik, Direktur PT Aqua Marine Divindo Inspection, divonis bersalah karena terbukti menyepakati pemberian uang imbalan kepada majelis hakim yang menangani perkara perdata perusahaannya dengan Eastern Jason Fabrication Services di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pemberian suap itu pun disepakati Yunus dengan pengacara perusahaannya, Akhmad Zaini.
Vonis bersalah terhadap Yunus dijatuhkan oleh ketua majelis hakim Rustiyono dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (22/1). Yunus divonis pidana 2 tahun 4 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan. Vonis pidana itu lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan.
Sebelumnya Yunus didakwa telah memberikan imbalan kepada panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi,
Rp 425 juta. Imbalan tersebut diberikan melalui Zaini, pengacara Yunus, dengan tujuan agar Tarmizi dapat memengaruhi Djoko Indiarto, ketua majelis hakim yang menangani perkara perdata perusahaannya dengan Eastern Jason Fabrication Services (EJFS). Dalam perkara perdata itu, EJFS menggugat Aqua Marine Divindo Inspection
(AMDI) membayar ganti rugi akibat ingkar janji atau wanprestasi 7,6 juta dollar Amerika Serikat dan 131.070 dollar Singapura.
Terkait gugatan perdata tersebut, jaksa KPK mendakwa Yunus bersama Zaini telah berusaha memengaruhi majelis hakim agar gugatan EJFS ditolak. Sebaliknya, gugatan balik atau rekonpensi PT AMDI terhadap EJFS dapat diterima majelis hakim.
Dalam pertimbangannya, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Sigit Herman Binaji, menyampaikan, terjadi kesepahaman antara Yunus dan Zaini untuk memenangkan PT AMDI terkait gugatan perdata yang diajukan EJFS. Hal itu diwujudkan dalam pemberian uang kepada Tarmizi. Yunus pun tak menolak pengurusan perkara dengan pemberian uang dan malah memberikan uang kepada Zaini agar perkaranya menang.
”Terdakwa mengakui mau menang kepada Zaini karena menyangkut hidup matinya PT AMDI,” kata anggota majelis hakim, Sigit Herman Binaji, saat menyampaikan pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Transfer
Menurut Rustiyono, pemberian imbalan kepada Tarmizi dilakukan Zaini dengan mentransfer uang ke rekening bank milik Teddy Junaedi, tenaga honorer PN Jaksel. Uang imbalan ditansfer beberapa kali ke rekening Teddy pada Juni-Agustus 2017.
Menanggapi vonis itu, Yunus menyampaikan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa KPK yang dipimpin Kresno Anto Wibowo menyatakan pikir-pikir menanggapi putusan hakim.