logo Kompas.id
Politik & HukumDPR Kaji Ulang Korupsi Sektor ...
Iklan

DPR Kaji Ulang Korupsi Sektor Swasta

Oleh
· 3 menit baca
Arsul Sani
SET

Arsul Sani

JAKARTA, KOMPAS Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji ulang rencana memasukkan korupsi di sektor swasta ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Langkah itu dilakukan karena aturan tersebut telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap.

Ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/1), anggota Panitia Kerja Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (Panja RKUHP) dari Partai Persatuan Pembangunan, Arsul Sani, menyatakan, DPR dengan pemerintah belum menyepakati untuk memasukkan pasal terkait korupsi di sektor swasta ke dalam RKUHP. Sebab, semua fraksi dalam tim perumus Panja RKUHP masih perlu mendalami aturan itu.

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000