logo Kompas.id
Politik & HukumPengembalian Uang Perlu Terus ...
Iklan

Pengembalian Uang Perlu Terus Didorong

Oleh
· 2 menit baca
Terdakwa, mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki (kiri), staf di DPRD Jatim Rahman Agung (tengah) dan Santoso, menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). M  Basuki dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider lima bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun. Adapun Rahman Agung dan Santoso divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama satu bulan.
ANTARA/Umarul Faruq

Terdakwa, mantan Ketua Komisi B DPRD Jawa Timur M Basuki (kiri), staf di DPRD Jatim Rahman Agung (tengah) dan Santoso, menjalani sidang putusan kasus korupsi suap DPRD Jatim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya, Jalan Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (29/1). M Basuki dijatuhi vonis pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta atau subsider lima bulan penjara serta pencabutan hak politik selama empat tahun. Adapun Rahman Agung dan Santoso divonis empat tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider kurungan selama satu bulan.

Sejak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdiri, pengembalian uang hasil korupsi sudah terjadi. Langkah ini terkadang menjadi pintu masuk bagi KPK dalam membongkar perkara korupsi. Hal ini terjadi, misalnya, ketika 13 anggota DPRD Tanggamus, Lampung, mengembalikan uang pada 2016. Kasus ini akhirnya berujung pada penetapan tersangka Bupati Tanggamus Bambang Kurniawan dalam perkara korupsi pengesahan APBD Tanggamus tahun 2016.

”KPK sangat menghargai jika ada pihak-pihak yang mengembalikan uang suap atau kerugian negara. Hal tersebut dapat menjadi faktor yang meringankan. Tentu ada jaminan lain, seperti perlindungan sesuai dengan kapasitasnya ketika beritikad baik menyerahkan uang tersebut,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (29/1).

Editor:
Bagikan
Logo Kompas
Logo iosLogo android
Kantor Redaksi
Menara Kompas Lantai 5, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 5347 710
+6221 5347 720
+6221 5347 730
+6221 530 2200
Kantor Iklan
Menara Kompas Lantai 2, Jalan Palmerah Selatan 21, Jakarta Pusat, DKI Jakarta, Indonesia, 10270.
+6221 8062 6699
Layanan Pelanggan
Kompas Kring
+6221 2567 6000